AF pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pacarnya N alias P.
Lalu, kedua adiknya menyampaikan kepada pelapor mengenai hal tersebut.
Selanjutnya, pelapor melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangka selanjutnya menangkap N alias P di kediamannya.
Baca juga: Diduga Mabuk Miras Seorang Pria di Kolaka Sultra Aniaya Rekan Sendiri hingga Luka Lebam di Wajah
Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polsek Watubangga untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang kini menjadi tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh/Risno Mawandili)