TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Operasi Zebra 2022, razia besar-besaran diseluruh Indonesia mulai hari ini, lokasi, dan jenis pelanggaran lalu lintas ditilang Polisi.
Simak pula besaran denda tilang yang bisa dikenakan kepada para pelanggar lantas dalam operasi tersebut.
Operasi Zebra 2022 tersebut berlangsung serentak selama 14 hari mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Razia besar-besaran digelar jajaran Kepolisian Republik Indonesia atau Polri melalui Kepolisian Daerah atau Polda 33 provinsi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Khusus jajaran Polda Sultra, operasi kepolisian tersebut diberi nama Operasi Zebra Anoa 2022.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Razia Besar-besaran Polisi
“Untuk pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali. Jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, pada Senin (3/10/2022).
Menurutnya, operasi serentak tersebut tidak digelar Polda Bali karena sampai saat ini masih melaksanakan pengamanan dalam rangkaian G-20 yang puncaknya pelaksanaannya pada November 2022.
Operasi Zebra 2022 tersebut melibatkan sekitar 23.600 personel Polri di 33 provinsi se-Indonesia.
“Pelibatan personel lebih kurang 23.600 personel yang dilaksanakan diseluruh wilayah selama dua minggu,” jelasnya.
Sasaran Operasi Zebra tersebut yakni mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dengan lokasi berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) di wilayah masing-masing terhadap jenis-jenis pelanggaran tertentu.
Pelanggaran tertentu yang berpotensi bisa menimbulkan kemacetan terlebih lagi potensi-potensi yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau lakalantas.
“Sehingga tujuan operasi ini adalah yang pertama menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari live halaman Facebook Tribunnews.
Tujuan kedua yakni menurunkan vatalitas laka korban lakalantas dan yang ketiga meningkatkan disiplin para pemakai jalan.
“Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman dalam tanda kutip menilang para pelaku pelanggar. Tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai,” katanya.
Baca juga: Razia Besar-besaran di Sulawesi Tenggara, 7 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra 2022 Polda Sultra
Untuk itu, Korlantas Polri menyerahkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 kepada jajaran kepolisian dimasing-masing wilayah.
“Kami serahkan seluruhnya kepada wilayah masing-masing karena wilayah masing-masing punya target di lokasi mana sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang kami sebutkan tadi,” jelasnya.
Jenis Pelanggaran Disasar
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu yang masih sering terjadi sekaligus menjadi sasaran Operasi Zebra 2022 tersebut.
“Adapun jenis-jenis pelanggaran yang tertentu yang sering kali terjadi masih yang pertama tentang anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
“Ini artinya saya minta peran orangtua untuk tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan kendaraan selagi mereka belum cukup umur,” katanya menambahkan.
Kedua, masih banyak masyarakat yang mengambil jalan mudah dengan melawan arah dalam berkendara.
“Yang ketiga masih juga kebiasaan dengan era sekarang menggunakan gadget sambil berkendara baik roda empat maupun roda dua,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang melalaikan penggunaan sabuk pengaman atau safety belt.
Padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi vatalitas apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Ini jenis-jenis pelanggaran yang masih sering dihadapi di lapangan,” ujarnya.
“Namun bukan berarti tanda kutip pelanggaran lain seperti menerabas lampu merah, kemudian berperilaku zigzag atau kebut-kebutan di jalan raya menjadi target kita,” katanya menambahkan.
Metode penegakan hukum yang digunakan dalam Operasi Zebra 2022, kata Irjen Firman, baik tilang secara elektronik atau ETLE melalui pantauan pantauan kamera CCTV yang tersebar di jalan.
“Kami juga menggelar personel yang membawa secara mobile alat-alat teknologi untuk memastikan terjadi atau tidaknya pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Ketiga, dengan kehadiran petugas di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Zebra tersebut.
Baca juga: Pengendara Terobos Lampu Lalu Lintas Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Sultra
“Yang ketiga dengan kehadiran petugas di lapangan juga untuk memastikan apa-apa yang kita jadikan target tidak terjadi,” ujarnya.
Namun, katanya, kehadiran petugas kepolisian di lapangan utamanya untuk mengajak dan melakukan edukasi terhadap masyarakat.
“Jadi kehadiran petugas Polri di lapangan dalam rangka mengedukasi masyarakat mengajak masy u siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
Besaran Denda Tilang
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas atau lantas yang disasar Operasi Zebra 2022 dikutip TribunnewsSultra.com dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.
Begitupun besaran denda tilang yang bisa dikenakan kepada pelanggar lantas dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Korlantas Polri melansir akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ sanksi denda paling banyak Rp750 ribu).
2. Pengemudi di bawah umur/ tidak memiliki SIM (Pasal 281 sanksi denda paling banyak Rp1 juta).
3. Berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu).
4. Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 sanksi denda paling banyak Rp250 ribu).
Baca juga: Wakapolda Sultra Ingatkan Tak Asal Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain Cegah Kena Tilang Elektronik
5. Tidak memakai safety belt (Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu).
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu).
7. Melawan arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu).
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu).(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)