Berita Kendari
Pengendara Terobos Lampu Lalu Lintas Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Sultra
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menilang 979 kendaraan selama delapan hari penerapan ETLE.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menilang 979 kendaraan selama delapan hari penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari ratusan pengendara mobil dan motor yang ditilang, pelanggaran yang paling mendominasi adalah menerobos lampu lalu lintas.
Satlantas Polresta Kendari mencatat, pelanggaran menerobos lampu lalu lintas sebanyak 712 kasus, diikuti 200 kasus pengendara tak menggunakan helm dan sisanya tak menggunakan sabuk pengaman.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, dalam sehari terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 34,4 persen, pada 29 September 2022.
Data ini berdasarkan hasil pelanggaran yang terekam pada tanggal 28 September sebanyak 157 pelanggar dan 29 September sebanyak 211 pelanggar.
Baca juga: Wakapolda Sultra Ingatkan Tak Asal Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain Cegah Kena Tilang Elektronik
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan pengendara lain," tegasnya.
Kata dia, penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE mulai berlaku pada Kamis (29/9/2022) lalu setelah diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpasang 16 kamera, terdiri tujuh kamera khusus ETLE dan sembilan kamera monitoring.
Ketujuh kamera ETLE tersebut terpasang di Simpang Batas Kota Ronomeeto, Bundaran Adi Bahasa Baruga.
Selanjutnya, di Simpang Empat Pasar Baru, Simpang Empat Bank Sinar Mas, Simpang Empat Pos Lantas Eks MTQ, Jalan Made Sabara, dan Simpang Empat Kantor Pajak.
Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022
Sementara, sembilan kamera monitoring yakni terdapat di Jalan Laode Hadi By Pass, Simpang Empat Wua-Wua, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Pos Lantas Eks MTQ.
Lalu di Simpang Empat Kopi Raja, Bundaran Tapak Kuda, Jalan ZA Sugianto Jembatan Triping, Bundaran Tank, dan Jembatan Teluk Kendari.
Sebanyak tujuh prioritas penindakan pelanggaran yakni penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang.
Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, pengendara dengan pengaruh alkohol, melawan arus (contra flow), serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pelanggaran yang menjadi atensi yakni over dimensi dan over loading sesuai Pasal 277 dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)