"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban," ujar IPDA Ni Kade Irma.
"Dan berdasarkan hasil visum, dokter menyimpulakan bahwa kedua korban mengalami kerusakan alat kelamin. Ini diduga akibat perlakuan cabul yang dilakukan tersangka T," lanjutnya.
Baca juga: Istri Sah Dihadiahi Bogem Mentah Usai Pergoki Suami Selingkuh di Konda Konawe Selatan Sultra
Baca juga: LINK DAFTAR Loker PT VDNI Morosi Konawe Posisi Turbin PLTU Tanpa Pengalaman, Syarat Daftar
Setelah mengumpulkan dua alat bukti tersebut, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Namun ternyata T berhasil kabur dan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan Polres Konawe.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Meskipun berhasil kabur, namun Polres Konawe telah menetapkan T menjadi tersangkan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Polres Konawe juga memastikan akan terus mencari korban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku sendiri saat ini telah dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, T dijerat dengan pasal pasal 81 Undang–Undang (UU) perlindungan anak Tahun 2014 nomor 35 dan pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Dan kedua, pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Diduga Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Pria Asal Wonggeduku Barat Konawe Diburu Polisi