Berita Konawe

Modus Operandi Ayah di Konawe Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Pelaku Tak Segan Datangi Korban di Sekolah

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Inilah modus operandi seorang ayah di Kabupaten Konawe yang merudapaksa 2 anak tirinya. Pelaku bahkan tak segan-segan mendatangi korban di Sekolah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe sedang memburu seorang lelaki berinisial T yang diduga telah rudapaksa dua anak tirinya.

Warga Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, merudapaksa kedua anak tirinya dengan modus operandi berpura-pura keluar rumah untuk mengelabui istrinya.

Saat istrinya sudah tak berada di rumah, T langsung pulang intuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Baca juga: Diduga Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Pria Asal Wonggeduku Barat Konawe Diburu Polisi

Baca juga: BBM di Konawe Langka, Antrean Panjang di SPBU Ambekairi Warga Rela Menunggu Berjam-jam

"Jadi T melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah. Setelah mengetahui istrinya tidak dirumah," ujar Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Irma saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (21/9/22).

"T kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah," lanjutnya.

Irma menambahkan, pelaku bahkan tak segan-segan mendatangi sekolah apabila korban belum pulang.

Ia mendatangi sekolah dan seolah-olah menjemput korban, wajarnya seorang ayah.

Dijelaskan pula bahwa pelaku tak segan-segan mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku menyertakan ancaman itu dengan iming-iming memberiakn uang kepada korbannya.

"Jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka," imbuhnya. 

Kasus Terungkap

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kepada anak tirinya ini terungkap lewat pengakuan korban.

Dijelaskan bahwa korban menceritakan kebejatan T kepada kakaknya, dan kemudian dilaporakan kepada polisi.

Setelah mendapatkan laporan itu, Polres Konawe langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi dan korban.

Polres Konawe juga telah melakukan visum kepada korban.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban," ujar IPDA Ni Kade Irma.

"Dan berdasarkan hasil visum, dokter menyimpulakan bahwa kedua korban mengalami kerusakan alat kelamin. Ini diduga akibat perlakuan cabul yang dilakukan tersangka T," lanjutnya.

Baca juga: Istri Sah Dihadiahi Bogem Mentah Usai Pergoki Suami Selingkuh di Konda Konawe Selatan Sultra

Baca juga: LINK DAFTAR Loker PT VDNI Morosi Konawe Posisi Turbin PLTU Tanpa Pengalaman, Syarat Daftar

Setelah mengumpulkan dua alat bukti tersebut, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

Namun ternyata T berhasil kabur dan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan Polres Konawe.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Meskipun berhasil kabur, namun Polres Konawe telah menetapkan T menjadi tersangkan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Polres Konawe juga memastikan akan terus mencari korban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku sendiri saat ini telah dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, T dijerat dengan pasal pasal 81 Undang–Undang (UU) perlindungan anak Tahun 2014 nomor 35 dan pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Dan kedua, pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Diduga Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Pria Asal Wonggeduku Barat Konawe Diburu Polisi