1. Pas foto
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah.
Perlu dicatat, tambahan dokumen akan diumumkan oleh panitia sesuai ketentuan.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Sama seperti dokumen, pemerintah juga belum menetapkan syarat pendaftaran rekrutmen PPPK tahun 2022.
Akan tetapi, peminat dapat menjadikan syarat umum pendaftaran tahun sebelumnya yang memenuhi kriteria pelamar P3K, sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, sebagai berikut:
Baca juga: Cair 25 April 2022, Pemkot Kendari Siapkan THR untuk PNS dan PPPK Mencapai Rp27,7 Milyar
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
3. Tidak pernah melakukan tindak pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;