8. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Tahun lalu, Kemendikbudristek telah menentukan syarat khusus bagi pelamar PPPK Guru yang, yaitu:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Perlu dicatat, persyaratan tambahan akan diumumkan oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)