Berita Kendari

Cair 25 April 2022, Pemkot Kendari Siapkan THR untuk PNS dan PPPK Mencapai Rp27,7 Milyar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Fauziah A Rachman mengatakan jadwal pencairan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari.

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kepala BKAD Kota Kendari Fauziah mengatakan THR bakal cair pada 25 April 2022 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari menyiapkan dana Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp27.705.011.143.

Diperkirakan THR tersebut bakal cair pada 25 April 2022 mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Fauziah A Rachman mengatakan jadwal pencairan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari.

"Sesuai instruksi pak wali, sudah ada penyampaian ke kami untuk segera diurus, diusahakan 25 April sudah bisa cair," kata Fauziah saat ditemui di kantornya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: THR ASN Pemprov Sultra Bakal Cair Paling Lambat H-10 Lebaran, BPKAD Sebut Tunggu Keputusan Gubernur

"Tidak pakai surat edaran, tapi peraturan wali kota tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13," imbuhnya.

Fauziah menjelaskan THR tahun ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan THR tahun 2021 lalu.

Hal itu karena THR tahun ini, juga dianggarkan sekaligus untuk Pegawai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

THR 2022 ini diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dengan rincian, total THR bagi 5820 PNS lingkup Pemkot Kendari sebesar Rp 26.886.638.450. Sedangkan total THR bagi 229 PPPK sebesar Rp818.372.693

Fauziah menyebut, sumber dana THR bagi PNS dan PPPK Pemkot Kendari itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca juga: THR ASN 2022 di Kendari Belum Cair, Pemerintah Kota Masih Tunggu Keputusan Menteri Keuangan

"Itu langsung dari pusat," ujarnya.

Untuk besaran THR yan akan diterima oleh masing-masing pegawai, kata dia, tergantung dari jabatan dan golongannya

Sementara THR untuk honorer, Fauziah menyampaikan belum dianggarkan.

"Honorer belum ada," ucapnya.

Sedangkan gaji ke-13 akan cair di bulan Juni, dan wajib dibayar full sesuai dengan Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

"April ini THR, kalau gaji ke 13 itu memang dikhususkan untuk anak-anak sekolah. Kurang lebih sama jumlahnya," jelasnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved