Berita Kendari

Developer di Kendari Diduga Nunggak Pembayaran Rp1,1 Miliar ke Pemilik Lahan, Kasusnya Kini

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAHAN PERUMAHAN - Ahli waris keluarga pemilik lahan saat menunjuk lokasi tanah yang dijual ke developer tetapi tak kunjung dilunasi pada Sabtu (21/5/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang developer di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RM diduga berutang Rp1,1 miliar lebih kepada pemilik tanah.

Pemilik tanah bernama Riza sebelumnya menjual lahan seluas 2 hektare (ha) kepada RM pada tahun 2016 lalu.

Kedua pihak bersepakat jual beli lahan di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kedua pihak juga bersepakat harga lahan sebesar Rp1,8 miliar dengan cara pembayaran diangsur sebanyak 4 kali.

Jual beli lahan itupun diikat dalam akta jual beli dihadapan notaris.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Tuntaskan Pembebasan Lahan Kawasan Industri di Abeli, Tak Ingin Bermasalah

Namun, RM disebutkan baru membayar Rp749 juta lebih.

Itupun dibayar dengan dicicil berkali-kali di luar kesepakatan awal.

Kuasa Riza, Fitriadi, mengatakan, dalam perjanjian jual beli tersebut pelunasan lahan seharusnya hanya sampai 2017 lalu.

“Namun tidak tidak kunjung melunasi pembayaran sisa utangnya Rp1,1 miliar,” kata Fitriadi di Kendari, pada Sabtu (21/5/2022).

Kesal dengan janji-janji yang tak kunjung melunasi utang meskipun berkali-kali ditagih, Riza menempuh langkah hukum.

Baca juga: Warga Desa Baruga Klaim Miliki 100 Hektar Lahan Genangan Bendungan Ameroro Konawe Sulawesi Tenggara

Riza menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri atau PN Kendari pada Mei 2018.

Selama proses persidangan di PN Kendari hingga upaya banding dan kasasi ke Makhamah Agung (MA) berujung pada putusan pada September 2021 lalu.

“Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan wanprestasi sejak Oktober 2018 dan terhukum membayar utang Rp1,1 miliar lebih,” jelas Fitriadi.

Sementara itu, RM yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger terkait kasus tersebut belum memberi jawaban.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, lahan tersebut kini sudah dibangun perumahan.

Baca juga: 1700 Hektar Lahan di Kawasan Abeli Kendari Bakal Dibangun Mega Industri, Rekrut Ribuan Tenaga Kerja

Rumah tersebut juga sebagian besar sudah dihuni.

Sementara, lahan kosong berdasarkan informasi kembali dijual kepada warga yang lain.

Perpanjangan Pelunasan Utang

Sebelum gugatan diajukan, kata Fitriadi, RM sempat meminta waktu perpanjangan pelunasan utang sampai Desember 2017.

Sehingga pihak Riza sebagai ahli waris keluarga menyepakati hal itu.

Baca juga: Pembayaran Lahan Warga Untuk Bendungan Ameroro Konawe Mandek, BPN Paparkan Masalah

Kesepakatan tersebut disetujui melalui perjanjian resmi disalah satu Notaris PPAT di Kota Kendari.

Tetapi, RM tidak pernah hadir untuk menandatangani draft perjanjian perpanjangan pelunasan utang.

“Setelah ditelusuri dia tidak berada di Kota Kendari berbulan-bulan lamanya. Malah berada di Batam-Singapura,” ujarnya.

Pada akhir April 2018, barulah dia kembali membuat kesepakatan bersama di notaris.

Kesepakatan tersebut yakni developer menjaminkan sisa lahan yang belum terbayarkan seluas 1,8 hektare (ha) ke bank.

Baca juga: Akademisi UHO Kendari Sebut Lahan Habitat Kian Terganggu, Usai Ular Piton Ditemukan Warga Labibia

Jaminan tersebut untuk mendapatkan kredit pembangunan unit rumah subsidi.

RM kembali berjanji akan melunasi utang dari pencairan nilai kredit oleh bank yang dituju.

“Namun janji-janji itu tidak ditunaikan, lagi-lagi tidak memenuhi isi perjanjian," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)