Berita Konawe
Pembayaran Lahan Warga Untuk Bendungan Ameroro Konawe Mandek, BPN Paparkan Masalah
Hal ini diungkap Kepala Kantor ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Provinsi Sultra pada Rabu (06/04/2022
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut pembayaran lahan warga yang terkena pembangunan Bendungan Ameroro sudah sampai tahap keenam.
Namun, sebagian dari pembayaran kompensasi lahan warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra itu, masih mandek.
Hal ini diungkap Kepala Kantor ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Provinsi Sultra pada Rabu (06/04/2022).
Rahman mengatakan, tahap satu kurang lebih Rp23,5 miliar; tahap dua 87 bidang sekira Rp17,5 miliar; tahap tiga Rp6,3 miliar; tahap empat Rp22 juta; tahap lima Rp 607 juta; dan tahap enam Rp22 juta.
"Ada kemarin yang belum terbayarkan. Kemudian, ada yang belum kita bayarkan kurang lebih 33 bidang," ujar Rahman.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 7 April 2022: Kendari, Wakatobi, Baubau, Buton, Muna, Konawe, Kolaka
Sebanyak 33 bidang itu, lanjut Rahman, terdiri dari 9 bidang tanah.
Akunya, sedang proses di gugatan di pengadilan kurang lebih Rp222 juta nilainya.
Sementara itu, 10 bidang sedang proses verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kurang lebih Rp300 juta.
Dan sebanyak 14 bidang lainnya, sedang proses validasi yang terdiri dari tanah instansi atau aset desa.
"Ini nilainya kurang lebih Rp 600 juta," bebernya.
Baca juga: PDIP Sultra Tetap Usung Diana Massi Calon Wakil Bupati Koltim, Lukman Abunawas: Kami Utamakan Kader
Ia menambahkan, persentase pembayaran lahan saat ini sudah 97,6 persen.
Total pembayaran yang sudah disalurkan sebanyak Rp48 miliar.
Sementara itu, Rahman juga menaggapi terkait pemetaan 359 hektar yang kini menjadi polemik 3 desa; Desa Amaroa, Tamesandi dan Tawarotebota.
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hanya terdiri dari 4 desa yakni Matahoalu, Tamesandi, Rawua, dan Anggawo.
Rahman juga menyarankan, jika batas ketiga desa ini mau ditetapkan, maka sebaiknya jangan parsial atau hanya satu desa saja.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 7 April 2022: Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan