Berita Sulawesi Tenggara

Dosen UHO Gugur Calon Rektor USN, Sebut Alasan Pansel Pilrek Mengada-ngada dan Tidak Profesional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen FEB UHO Dr Rosnawintang

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang peserta calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka periode 2022-2026 keberatan dengan alasan penolakan dirinya sebagai calon rektor oleh panitia seleksi.

Keberatan tersebut terkait Keputusan Senat USN Kolaka tentang penolakan sebagai calon rektor karena tidak memenuhi syarat manajerial, yang dikeluarkan oleh senat.

Ia adalah dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Rosnawintang SE, M.Si.

Dr Rosnawintang juga merupakan mantan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan FEB UHO sejak 2013 - 2016, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua Program Studi Ekonomi Pembangunan.

Ia menilai keputusan itu dikeluarkan dengan sewenang-wenangnya tanpa memperhatikan aturan dasar pemilihan rektor.

Baca juga: Mahasiswa USN Kolaka Sultra Perkenalkan Boosternesia Aplikasi Belajar Online ke 34 Provinsi

"Itu mengada-ngada, karena saya memenuhi semua syarat calon rektor itu, jika tidak memenuhi tidak mungkin saya mau mencalonkan," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/5/2022).

Bahkan tindakan pansel yang langsung mempublikasikan melalui media sosial tanpa menginformasikan secara langsung ke pihak yang bersangkutan, dinilainya tidak profesional.

"Awalnya saya tahu karena baca berita di salah satu media online. Saya tunggu-tunggu info langsung dari pihak pansel tapi tidak ada sampai sekarang. Tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak pansel, padahal kontak saya, email semua ada sama mereka, kan tidak profesional," protesnya.

Di mana, kata dia, jika memperhatikan secara seksama rilis panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor USN Kolaka yang dipublikasi melalui Media Online "Sultra Kita" pada Kamis (12/5/2022) lalu sekira pukul 15.19 Wita.

Pertama, berdasarkan Keputusan Senat USN secara musyawarah mufakat menyatakan Dr Rosnawintang "Tidak Lolos" syarat manajerial walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 Tertanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo Kendari.

Baca juga: FISIP UHO Kendari dan USN Kolaka Jalin Kemitraan, Mempererat Hubungan Dua Perguruan Tinggi Negeri

Kedua, panitia seleksi calon rektor lebih lanjut menjelaskan alasan tidak diloloskannya Dr Rosnawintang sebagai calon rektor, karena secara gramatikal SK Dr Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permeristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017.

Namun bila memaknainya paling rendah sebagai ketua jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

Dalam Pasal 49 ayat 1 menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumberdaya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas Ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi; dan kelompok jabatan fungsional dosen.

Ketiga, berdasarkan Permendikbud No.134 Tahun 2014 tentang OTK USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

OTK USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr Rosnawintang, menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Program Studi.

Baca juga: Mahasiswa KKN Tematik USN Kolaka Gelar Dialog Publik, Bahas Penerapan Hukum Adat di Konawe

Halaman
12