Kata dia, pemasangan aplikasi yang dilakukan Ardan dibantu staf BKPSDM Kolaka Utara bernama Adli Nirwan.
Menurut Heri, pengisian soal tes CPNS 2021 dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Provinsi Sulbar yang telah ditunjuk Ivon.
"Dengan kondisi seperti itu, peserta hanya datang duduk saja, tapi yang mengisi ini seorang bernama Faisal di Sulawesi Barat," bebernya.
Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist, hanya enam orang yang dinyatakan lolos.
Sementara, tiga peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK di Kendari Resmi Terima SK Pengangkatan, Sulkarnain Harap Bawa Semangat Positif
"Keenam peserta semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka akan didiskualifikasi sebagai ASN dan di blacklist BKN," tegasnya.
Menurutnya, polisi pertama kali mengungkap kecurangan tes CPNS 2021, ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng.
Dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho Assist tersebut dideteksi di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ditreskrimsus Polda Sultra lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang dalam daftar tersangka termasuk Ivon.
Namun, Ivon ditahan Polda Sulteng, sementara tiga tersangka lain yakni Jumadil, Arfan, dan Adli Nirwan ditahan di Polda Sultra.
Baca juga: Viral Video ASN Teriakan Samahuddin Bupati Dua Periode Setelah Pelantikan CPNS di Buton Tengah
Tiga tersangka di Polda Sultra dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)