Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat Rapat Kerja bersama DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya buka suara soal penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka mafia minyak goreng.

Mendag Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung mengenai kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Tanggapan Mendag Lutfi ini menyusul pengungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang identitas para tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ungkap Mendag Lutfi, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kontan.co.id.

Baca juga: Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Mendag Lutfi pun menekankan pada jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Mendag Lutfi mengaku mendukung proses hukum apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung," sebut Mendag Lutfi.

"Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret setelah Mafia Minyak Goreng Tertangkap, Ada Perubahan?

Daftar Tersangka Mafia Minyak Goreng

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Minyak Goreng: Indrasari Wisnu hingga Bos Perusahaan Jadi Mafia Minyak Goreng

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Baca juga: Ingkar Janji soal Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Digugat MAKI ke Pengadilan

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kemudian ada Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam kasus mafia minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Baca juga: Alasan Mendag Lutfi Belum Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Beda Keterangan dengan Polisi

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terang Burhanuddin.

Para tersangka mafia minyak goreng ini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Janji Diumumkan Senin, Ini Alasan Kemendag Belum Ungkap Daftar Mafia Minyak Goreng

Peran Tersangka Mafia Minyak Goreng

Untuk diketahui bahwa keberadaan mafia minyak goreng belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.

Pasalnya, diduga bahwa kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang melambung tinggi disebabkan oleh oknum mafia minyak goreng.

Hingga akhirnya kini terungkaplah sosok para tersangka mafia minyak goreng yang identitasnya telah dinanti-nantikan masyarakat Tanah Air.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Merajalela, Mendag Muhammad Lutfi Ambil Sisi Positif Meski Harga Mahal

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, berikut peran masing-masing tersangka mafia minyak goreng hingga membuat minyak goreng langka di pasaran:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

Peran tersangka Indasari yakni menerbitkan persetujuan ekspor (PE) perihal komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Parulian Tumanggor

Peran tersangka Parulian yakni berkomunikasi secara intens dengan Indrasari mengenai penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Baca juga: Saat Mendag Jelaskan Imbas Invasi Rusia-Ukraina pada Harga Minyak Goreng hingga Dugaan Mafia Pangan

Parulian juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Stanley MA

Tersangka Stanley diketahui berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Selanjutnya Stanley mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca juga: Mendag Minta Maaf Gegara Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ungkap Ulah Mafia di Balik Kelangkaan

4. Togar Sitanggang

Tersangka Sitanggang berkomunikasi secara intens dengan Indrasari guna membahas penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

Sitanggang pun mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kontan.co.id/Ratih Waseso) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Komentar Mendag Lutfi" , di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng", dan di Tribunnews.com dengan judul "3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau"