Mudzakir menyebut hal itu dilakukan ketika korban mengalami guncangan jiwa sehingga spontan melakukan perlawanan hebat.
"Bisa melampaui dari materi serangan itu, atau ancaman serangan itu, misalnya serangan pakai senjata, bisa melampauai itu, sehingga orang itu bisa berakibat mati."
"Bisa dilakukan, asal disebabkan karena keguncangan jiwa yang hebat, kalimat dalam hukum pidananya seperti itu."
"Karena keguncangan jiwa yang hebat, maka dia reaksi secara emosional yang membuat orang itu meninggal dunia, atau lebih dari serangan materi," jelasnya.
Solusi dari polisi
Masyarakat pun dibuat bingung, apa yang harus mereka lakukan jika dihadapkan dengan begal, jika membela diri saja malah bisa menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal di Loteng
Pihak kepolisian Lombok Tengah pun memberi saran yang akhirnya malah mengundang tawa.
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal itu diucapkan dalam konferensi pers unggahan YouTube tvOneNews.
Setelah membeberkan perkembangan kasus dan temuan, pihak kepolisian membuka sesi tanya jawab.
Terdengar ada seorang wartawn yang bertanya menganai tips jika bertemu begal.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
"Tips untuk masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi, agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka (begal) tidak menjadi korban," tanya sang jurnalis.
"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana," jawab polisi.
Merasa jawaban polisi tak terlalu menjawab, wartawan itu mencoba memancingnya dengan sebuah solusi.
Namun, aparat masih melontarkan jawaban normatif yang kurang solutif.
"Jadi harus larilah, tinggalkan motor?" tanya jurnalis.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian