"Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, diantar teman," ujar polisi yang juga menyebut agar warga tidak membawa barang berharga jika akan melewati jalanan sepi.
"Dan jangan sampai membunuh begal," pancing wartawan lagi.
"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang, siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum," jawab polisi.
"Siapa pun, walau sebagai pelaku (korban-red)," sambungnya.
Pernyataan terakhir sang wartawan pun mengundang gelak tawa jurnalis yang lain.
"Dan begal jangan membunuh korban gitu ya?" tanya wartawan.
"Kalau itu beda, itu kan pelaku kejahatan," kata polisi.
Alasan polisi jadikan Murtede tersangka
Gara-gara membela diri hingga menghilangkan nyawa orang, Murtede malah dikenai pasal pidana.
Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.
Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.
Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.
"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."
"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya