TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata ada payung hukum untuk kasus korban begal yang membela diri hingga membunuh begal.
Seperti yang ada di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang kini tengah menjadi sorotan.
Adalah Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh.
Dua begal itu berinisial P (30) dan OWP (21) yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Korban Berhak Bela Diri Seimbang: Ludah Dibalas Ludah
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, pun menyebut bahwa hukum mengatur tentang hak korban untuk membela diri.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube Official iNews, awalnya, menurut Mudzakir, kasus ini harus dihadapi dengan objektif terlebih dahulu.
Di antaranya dengan memastikan betul-betul bahwa Murtede adalah korban yang membela diri sampai melampaui batas.
Serta pelaku adalah benar-benar begal yang ingin mencelakai korban.
Kemudian, ia menyinggung tentang Pasal 49 KUHP, di mana ada hak korban untuk membela diri.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
"Calon korban punya hak untuk melakukan pembelaan diri. Syarat dari pembelaan diri adalah apabila serangan itu secara tiba-tiba, dan tidak bisa menghalau serangan itu."
"Dan salah satu di antaranya dia harus melakukan perlawanan, atau pembelaan diri," paparnya.
Namun, dalam ayat pertama, pembelaan diri tak bisa sembarangan dan diusahakan imbang.
"Ketika dia melakukan pembelaan diri itu syarat lagi, bahwa di dunia hukum pidana, membela itu harus seimbang dengan materi serangan."
"Istilah bahasanya kalau ludah dibalas dengan ludah," lanjutnya.
Namun, ayat berikutnya mengatur tentang situasi terpaksa di mana korban juga diperbolehkan untuk membela diri hingga melampaui batas.