Kedua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS yang Tewaskan Mahasiswa Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih ingat kasus kekerasan Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menewaskan seorang pesertanya yakni Gilang Endi Saputra?

Kini kasus Diklatsar maut tersebut telah sampai di tahap vonis hakim pengadilan.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com, kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) divonis 2 tahun penjara.

Vonis dalam perkara Diklatsar maut itu dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (04/04/2022).

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Suprapti, Senin (04/04/2022).

Baca juga: 2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Insiden Maut Diklatsar Menwa, UNS Ajukan Penangguhan Penahan

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Surakarta yang diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.

Adapun dalam persidangan yang digelar secara virtual itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui bahwa mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia ketika mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021) lalu.

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS itu meninggal akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkannya mati lemas.

Baca juga: Dibekukan, Markas Menwa UNS Ditempeli Sejumlah Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah

Ayah dan Ibu Korban Hadir

Ibunda Gilang, Endang Budiastuti menangis saat detik-detik pembacaan vonis terahadap dua terdakwa kasus Menwa UNS di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/4/2022). (TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com, agenda sidang pembacaan putusan hakim ini pun turut dihadiri oleh ayah dan Ibu almarhum Gilang Endi Saputra.

Sunardi dan Endang Budiastuti nampak hadir di PN Surakarta, Senin (4/4/2022).

Ibu Gilang, Endang pun dibuat tak kuat hingga akhirnya menangis histeris saat mendengar hakim membacakan kronologi tewasnya sang putra.

Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Penyebab Tewasnya Gilang karena Kekerasan Benda Tumpul

Perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri Vonis pun berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga.

Halaman
12