2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Insiden Maut Diklatsar Menwa, UNS Ajukan Penangguhan Penahan

Tim Advokat UNS Solo mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswanya yang berstatus tersangka dalam kasus kekerasan di Diklat Menwa UNS

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tim advokat Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswanya, yang berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra di Diklatsar Menwa UNS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (11/11/2021).

Kombes Pol Ade mengungkapkan, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dua tersangka ini.

"Adanya pemohon dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS, dalam permohonan itu meminta untuk tidak melakukan penahanan pada dua tersangka," ujar Kombes Pol Ade kepada TribunSolo.com, Kamis (11/11/2021).

Dua tersangka itu yakni berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri, yang telah ditahan pada Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Dibekukan, Markas Menwa UNS Ditempeli Sejumlah Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah

"Dalam surat permohonan itu, FPJ penjaminya kakak iparnya, sedang NFM penjamin kakak kandungnya," ucap Kombes Pol Ade.

Pengajuan penahanan diajukan oleh kuasa hukum dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS.

Dikatakan juga bahwa mereka melampirkan surat penyataan diri untuk mengikuti aturan bila disetujui oleh Pihak Kepolisian Polresta Solo.

Poster berisi Dicari Jagal Ambil Nyawa saat demo penuntasan kasus tewasnya GE karena diklat Menwa UNS di depan Rektorat UNS, Senin (1/11/2021).
Poster berisi Dicari Jagal Ambil Nyawa saat demo penuntasan kasus tewasnya GE karena diklat Menwa UNS di depan Rektorat UNS, Senin (1/11/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

"Kemudian disertai surat pernyataan tersangka yang menyatakan mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindakan pidana, tidak menyembunyikan barang bukti dan akan melakukan wajib lapor," ungkapnya.

Kombes Pol Ade menuturkan, bahwa pihak Penyidik Polresta Solo belum menyetujui surat permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Penyebab Tewasnya Gilang karena Kekerasan Benda Tumpul

"Saat ini permohonan ini belum dikabulkan. Kami mempertimbangkan, masih dalam proses penyidikan yang on progress, karena adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," terang Kombes Pol Ade.

Diketahui kedua tersangka saat ini telah dipindahkan ke dua tahanan Mapolsek yang berbeda yakni Mapolsek Banjarsari dan Laweyan.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengungkapkan bahwa dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Solo untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya.

"Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Solo," jelas AKP Djohan, Sabtu (6/11/2021).

AKP Djohan membeberkan alasan penahanan terhadap kedua tersangka itu adalah untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.

Baca juga: Update Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved