TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - AS (47) tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe mengaku khilaf.
Perasaan itu Ia ungkapkan dihadapan penyidik saat diperiksa Kepolisian Sektor atau Polsek Wawotobi, Minggu (20/03/2022).
"Khilaf," kata AS dengan nada tersedu.
AS juga mengakui dirinya habis menkonsumsi minuman keras (Miras) jenis pongasi sebelum melakukan tindakan tidak terpuji itu kepada korban yang masih berusia 2 Tahun.
"Tidak sengaja saya pegang disininya (Bagian Kelamin korban) baru saya buka celanannya," tambah AS.
"Baru masuk mi (Jari)," timpanya.
Baca juga: Lima Pelaku Penyerangan Rental PlayStation di Syech Yusuf Mandonga Diciduk Polresta Kendari
Kemudian tersangka AS ditanya "Jari apa yang masuk?"
"Jari ini ku yang pendek," jawab AS sambil menunjuk jari telunjuk dan jari tengahnya.
Akibatnya, korban yang saat itu dalam kondisi tertidur pulas seketika bangun sambil menangis.
Korban diduga kesakitan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AS.
Lebih lanjut, AS kemudian ditanya apakah ada darah saat jarinya Ia tarik keluar.
"Ada sedikit," jawabnya.
Kronologi
Kronologi awal kasus yang menimpa korban yang masih berusia 2 Tahun ini bermula saat orang tua korban hendak membantu kerabatnya yang sedang melaksanakan pesta hajatan.
Pesta hajatan itu rencananya akan dilaksanakan pada Minggu, (20/03/2022).
Pada Tanggal 15 Maret 2022, orang tua korban datang kerumah orang tuanya di Kecamatan Anggota, Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, pada Hari Sabtu (19/03/2022) malam, digelar acara tarian lulo di lokasi hajatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, orang tua korban (Pelapor) juga ikut dalam tarian lulo.
Baca juga: Banyak Tanda Merah di Leher Siswa TK Ini, Ternyata Perbuatan Kakek di Kamar Mandi, Dilakukan 8 Kali
Sedangkan korban saat itu sedang tertidur pulas di salah satu kamar di rumah neneknya atau orang tua dari pelapor.
"Pelapor juga ikut molulo karena anak pelapor telah tertidur dirumah orang tuanya yang letaknya bersebelahan dengan tempat pesta," ungkap AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/03/2022).
Sekira pukul 00:35 Wita, ibu korban dipanggil oleh saksi F dan N serta menyampaikan agar melihat anaknya (Korban) yang bangun menangis serta digendong oleh tersangka AS.
Saksi F dan N menceritakan, korban saat itu menangis sambil memegang alat kelaminnya.
Tak berlangsung lama, orang tua korban bergegas pergi menuju kamar tersebut.
"Pelapor datang ambil anaknya dan anaknya mengatakan pedis sambil pegang kemaluannya kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan membuka popoknya," tambah AKP Mochamad Jacub.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kakek Sebatang Kara di Kendari Meninggal Dunia, Sebut Negatif Covid-19
Saat pampers (Popok) anaknya dibuka, ibu korban kaget melihat kondisi kemaluan putrinya itu dalam keadaan berdarah.
Ibu korban sontak keluar dan menanyakan kepada tersangka.
"Om kita apakan anak ku, kenapa berdarah kemaluannya?" ujar N, sebagaimana ditirukan AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
"Tidak, saya cuma gendong," jawab AS.
Tidak terima dengan keterangan AS, ibu korban lalu melapor kepada Polsek Wawotobi dengan laporan Polisi LP/11/K/III/2022/Sek Wawotobi, Tanggal 20 Maret 2022.
Ditetapkan Tersangka
Pria paruh baya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polsek Wawotobi.
AS dilaporkan ibu korban berinisial N (26) pada Minggu (20/03/2022) dini hari sekira pukul 01:30 Wita.
Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim mengatakan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya itu.
"Dia sudah akui dan seusai dengan keterangan saksi," kata AKP Tahalim.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)