Kata dia, perlawanan yang terus dilakukan warga membuat pihak perusahaan kembali menyasar lahan milik La Dani, lalu secara paksa melakukan penerobosan.
"Akibatnya pagar pembatas lahan yang dibangun warga dan tanaman jambu mete rusak," beber Melky Nahar.
Bantahan PT GKP
Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PT GKP, Marlion mengatakan, lahan tersebut milik perusahaan yang dibeli dari salah seorang warga bernama Wa Asina.
"Namanya kami sudah beli, sudah kami bebaskan, kami akan membersihkan untuk membuat jalan ke lokasi tambang," kata Marlion saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Demo Penangkapan Tiga Warga Wawonii Penolak Tambang Ricuh, Polisi dan Emak-emak Saling Dorong
Marlion tak menampik ada sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut, namun pihaknya bersikeras punya dokumen yang lengkap soal kepemilikan lahan.
PT GKP pun menantang warga agar melaporkan pihak perusahaan jika punya bukti yang resmi soal lahan tersebut.
"Kalau memang itu lahan milik mereka, tunjukkan alas haknya dan laporkan kami, dan insyaAllah saya akan laporkan mereka," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)