Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Alasan JPU Ajukan Banding

VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. (TribunJabar.id/Deni Denaswara)

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan perkara rudapaksa Herrry Wirawan ini.

"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ungkap Asep di kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Asep menyebutkan bahwa banding oleh JPU ini dilajukan sebab aksi bejat Herry Wirawan terhadap belasan santriwati itu termasuk tindak kriminal yang sangat serius.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," jelas Asep.

Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati

"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim atas kasus ini.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, terdakwa Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar, yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

JPU juga menuntut agar terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons

Selain itu, JPU meminta yayasan yang dikelola Herry Wirawan, termasuk Madani Boarding School untuk disita dan dilelang.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo. Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU menyatakan bahwa restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry Wirawan, bukan dibebankan kepada negara.

"Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," terang Asep.

Mengenai pembubaran Yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim yang dikeloa terdakwa, Asep menyebut hal itu juga penting untuk dilakukan.

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

Halaman
123