TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah beragam komentar orangtua siswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi sekolah kembali menerapkan pembelajaran daring.
Sunandar (38) mengatakan keputusan pembelajaran daring adalah hal baik untuk siswa dan guru dalam situasi pandami Covid -19 yang kian meningkat.
Namun kata dia, keputusan ini juga ikut berdampak pada maksimalnya kerja orang ua, karena waktu kerja digunakan untuk pengawasan anak.
"Terus terang kami sebagai orangtua itu merasa terganggu karena kami juga punya kerjaan. Selama in kalau masuk sekolah normal orangtua kerja, anak-anak di sekolah semua," katanya.
Untuk itu, ia berharap agar keputusan ini tak berlarut-larut hingga memakan waktu yang lama, sebab pembelajaran daring tak efektif.
Baca juga: Pelajar PAUD, SD dan SMP di Kendari Belajar Online di Rumah Sampai 26 Februari, Berikut Mekanismenya
"Tidak akan efektif sebab kalau secara psikologi anak-anak kalau belajar tanpa melihat gurunya belajar langsung, anak-anak belajarnya acuh tak acuh," tuturnya.
Suhertin (36) mengatakan keputusan pemerintah kembali menerapkan sekolah daring dikala pandemi terus meningkat, dirasanya memiliki sisi positif dan tidak baik.
Kata ibu yang kesehariannya juga seorang guru ini, ketika belajar daring, keselamatan siswa-siswi dapat terjamin dengan terhindar dari virus corona.
Namun sisi lainya pembelajaran secara daring tidak efektif, karena katanya, siswa bukannya mengutamakan belajar melainkan hanya memainkan game saat belajar melalui handphone.
"Ini berarti peran aktif orangtua saat ini sangat penting buat anak-anak agar proses belajar mereka lebih terarah terkhusus pembelajaran daring ini," tuturnya.
Baca juga: Belajar Online di Kendari Kembali Berlaku Bagi Pelajar SD dan SMP Sederajat hingga 26 Februari 2022
Sebelumnya, Dikmudora Kendari kembali mengeluarkan edaran terkait belajar online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah pemberlakuan PPKM Level 3.
Edaran yang ditandatangani Kepala Dikmudora, Makmur berlaku bagi siswa SD dan SMP serta MTs sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2022.
Adapun edaran itu sesuai Nomor 800/590/2022 tentang Pembelajaran Jarak Jauh PAUD, SD dan SM Tahun Pelajaran 2021/2022.
"Menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)," bunyi surat tersebut.
Adapun isi edaran belajar online tersebut yakni:
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Konawe Kembali Berjalan Normal, Usai Tiga Sekolah Terpaksa Belajar Daring