Sekolah Daring di Kendari
Pelajar PAUD, SD dan SMP di Kendari Belajar Online di Rumah Sampai 26 Februari, Berikut Mekanismenya
PAUD, SD, dan SMP se Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah atau belajar online.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP se Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah atau belajar online.
Hal ini melalui surat edaran Wali Kota Kendari atas naiknya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Diketahui sebelumnya, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara terus mengalami angka pasien Covid -19 yang kian meningkat.
Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari yang tertuang dan surat edaran Wali Kota Kendari nomor 440/449/2022, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari menerapkan sekolah daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan hal ini dilakukan guna dalam mengendalikan penyebaran Covid -19.
Baca juga: Belajar Online di Kendari Kembali Berlaku Bagi Pelajar SD dan SMP Sederajat hingga 26 Februari 2022
"Jadi bagi peserta didik di satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se Kota Kendari itu kita terapkan pembelajaran daring secara penuh," katanya.
Sementara itu, Makmur bilang khusus untuk kelas 9 SMP yang saat ini melakukan uji coba atau gladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) bakal belajar tatap muka.
"Mulai (21/2/2022) hari ini sampai dengan (25/2/2022) mendatang dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1
Lebih lanjut ia menerangkan pada Kelas 6 SD juga dapat melakukan pembelajaran atau pengayaan secara tatap muka terbatas.
Namun kata dia, kesemuanya harus tetap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dengan dalam rangka persiapan USBK.
"Ya, keputusan ini akan berlaku seminggu kedepan mulai hari ini (21/2/2022) hingga Sabtu (26/2/2022)," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)