TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap modus Yusuf Alkaf (36) saat mencabuli 2 bocah santriwati.
Yusuf Alkaf sendiri merupakan pemuka agama asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Pria yang akrab dipanggil Habib Yusuf Alkaf itu pun juga aktif membagikan ceramah tentang keagamaan melalu kanal YouTube miliknya.
Kini ia telah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan tehadap 2 bocah perempuan di bawah umur.
Diketahui Habib Yusuf Alkaf mencabuli para korbannya di dalam studio tempat pembuatan konten pengajian yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Di dalam studio itu, Habib Yusuf Alkaf membujuk kedua korban sampai terjadi pencabulan.
Baca juga: Sempat Geruduk Polisi Minta Habib Yusuf Alkaf Pelaku Pencabulan Dibebaskan, Kini Jemaah Minta Maaf
Modus Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengungkapkan bahwa kedua korban pencabulan ini merupakan santriwati yang dididik Habib Yusuf Alkaf.
Tersangka Habib Yusuf Alkaf mengajak kedua korban ke dalam studio lalu disuruh memijat tubuhnya.
Setelah itu Habib Yusuf Alkaf mencabuli para korban dengan iming-iming supaya 2 santriwati itu bisa awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," kata AKP Tomy, Kamis (3/2/2022) seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Terima sang Pendakwah Jadi Tersangka Pencabulan, Jemaah Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan Habib Yusuf Alkaf dilakukan berulang sebanyak 2 hingga 3 kali.
AKP Tomy pun menyebutkan bahwa, akibat aksi bejat Habib Yusuf Alkaf, kini kedua korban mengalami trauma berat.
Bahkan salah seorang korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.
Sedangkan, seorang korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," terang AKP Tomy.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Bocah, Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan
Sementara itu, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan rumah tahanan (Rutan) Polres Pamekasan hingga tanggal 20 Pebruari mendatang.
Atas perbuatan bejatnya, Habib Yusuf Alkaf dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Jadi Tersangka Pencabulan
Diwartakan sebelumnya, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf dibekuk polisi pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Habib Yusuf Alkaf atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana pun mengungkapkan bahwa pria yang kerap berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Disebutkan AKP Tomy bahwa, Habib Yusuf Alkaf mencabuli 2 anak didiknya sendiri di rumah tersangka.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com.
Bahkan Habib Yusuf Alkaf sudah berulang kali mencabuli 2 anak didiknya itu.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," sebut AKP Tomy.
AKP Tomy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Yusuf Alkaf guna dimintai keterangan tentang laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Tetapi, pemanggilan tersebut tak ditindak lanjuti oleh Habis Yusuf Alkaf.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," terang AKP Tomy.
Baca juga: Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda
Hingga akhirnya dari hasil gelar perkara Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf kini sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Taufiqurrahman) (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian" dan di TribunJatim.com dengan judul "BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur"