Sempat Geruduk Polisi Minta Habib Yusuf Alkaf Pelaku Pencabulan Dibebaskan, Kini Jemaah Minta Maaf
Sempat terjadi protes dari jemaah Habib Yusuf Alkaf yang meminta tokoh panutannya dibebaskan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sempat terjadi protes dari jemaah Habib Yusuf Alkaf yang meminta tokoh panutannya dibebaskan.
Padahal, yang bersangkutan terlibat dengan kasus pencabulan.
Setelah massa menggeruduk kantor polisi, akhirnya perwakilan tokoh jemaah Habib Yusuf Alkaf meminta maaf kepada aparat Polres Pamekasan.
Baca juga: Tak Terima sang Pendakwah Jadi Tersangka Pencabulan, Jemaah Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Suhri turut didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat Sampang.
Salah satunya adalah H Gunjek.
Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Bocah, Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan
Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan karena telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf pada Minggu (31/1/2022) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu malam, jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan, Madura.
Mereka meminta sang pendakwah agar dibebaskan.
Habib Yusuf Alkaf terlibat kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sehingga dia ditahan oleh pihak berwajib.
Baca juga: Meski Sudah Beristri, Petani Cabuli Adik Ipar di Hutan dan Ancam Bunuh Korban Jika Menolak
Tak berselang lama, beberapa jemaahnya merasa tak terima dengan penahanan tersebut.
Pada malam itu, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu dibebaskan.
Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang menimpa gurunya tersebut.