Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan mahasiswi di Banjarmasin oleh anggota polisi Bripka BT, kini pelaku rudapaksa telah dipecat secara tidak dengan hormat

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bripka BT, anggota polisi yang merudapksa seorang mahasiswi dari peguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat.

Sempat viral di media sosial postingan seorang mahasiswi di PTN Banjarmasin yang mengaku jadi korban rudapaksa oleh anggota polisi berinisial Bipka BT.

Bripka BT yang terbukti bersalah dalam perkara rudapaksa ini telah dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terbaru, terhadap Bripka BT telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Baca juga: Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi

Pemecatan tersebut merupakan jawaban dari pihak Polresta Banjarmasin atas desakan para mahasiswa rekan korban perkosaan Bripka BT.

Adapun upacara PTDH terhdap Bripka BT pun dilaksanakan pada Sabtu (29/1/2022) kemarin di lapangan Mapolresta Banjarmasin.

Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak agar Bripka BT tak hanya dihukum berat, namun juga harus dipecat sebagai anggota Polri.

Aksi Solidaritas Mahasiswa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait proses hukum perkara asusila yang korbannya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (27/1/2022). (BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Menanggapi aksi para mahasiswa tersebut pun, Kombes Pol Sabana mengaku siap untuk melepaskan jabatannya sebagai Kapolresta Banjarmasin apabilan Bripka BT tidak jadi dipecat.

Kombes Pol Sabana juga menegaskan bahwa Bripka BT telah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik di internal Polda Kalsel.

"Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," terang Kombes Pol Sabana, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

"Bahkan kalau boleh menembak, saya tembak kepalanya," imbuhnya.

Ungkapan tersebut, menurut Kombes Pol Sabana, merupakan bentuk ketegasan dirinya yang tak mentolelir setiap pelanggaran berat anggota Polri.

"Itu ungkapan bahwa kita tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum," tandas Kombes Pol Sabana.

Bripka BT Perkosa Mahasiswi Magang

Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi (via Kompas.com)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kasus rudapaksa terhadap mahasiswi berinisial VDPS oleh anggota polisi Bripka BT ini terkuak setelah korban mencurahkan kisah di media sosial.

Baca juga: Niat Bertemu Orangtua, Gadis di Tangerang Malah Dirudapaksa 2 Pria di Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Diketahui bahwa VDPS merupakan mahasiswi PTN ternama di Banjarmasin.

Sontak postingan VDPS itu menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Banjarmasin.

Korban VDPS mengungkapkan kronologi rudapaksa yang dialaminya itu.

Kejadian bejat ini bermula ketika korban magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli hingga 14 Agustus 2021.

Selesai magang, Bripka BT masih kerap menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati

Tetapi korban pun selalu menolak ajakan pelaku dengan bebagai alasan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," tulis VDPS melalui media sosialnya.

VDPS kemudian mengukapkan bahwa akhirnya ia mau diajak jalan pelaku dengan mengendarai mobil.

Rupanya BT yang merupakan anggota Polri berpangkat Bripka itu telah merencanakan aksi rudapaksa ini.

Disebutkan bahwa pelaku membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Baca juga: Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri, Korban Difitnah Inses dengan Kakak hingga Dipergoki sang Ibu

Mulanya korban VDPS merasa curiga, namun ia dipaksa minum minuman berenergi tersebut sampai akhirnya lemas.

Korban yang sudah tak berdaya, kemudian dibawa ke hotel dan diperkosa Bripka BT sebanyak 2 kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis korban VDPS.

VDPS pun lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban

Hingga kasus rudapaksa ini pun bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan ini.

VDPS mengaku kecewa atas hukuman yang dinilai sangat ringan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," ujar korban VDPS.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar/Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan" dan "Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat"