3. Meminta kepada Pihak Polres Konawe dan jajaran agar tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani persoalan sengketa lahan II Bungguosu yang terletak di Desa Dawi-Dawi Kec. Wonggeduku serta segera mengungkap pelaku atau oknum yang terindikasi sebagai mafia tanah di Desa Dawi-Dawi kecamatan Wongeduku dalam hal ini saudara Amrin dan Asnadin ( mantan Camat Wonggeduku).
4. Mengklarifikasi kepublik tentang beredarnya berita hoax bahwa tanah/lahan tersebut telah diserobot oleh Rumpun Bungguosu dan hal tersebut tidak benar adanya dan kami selaku Rumpun Bungguosu keberatan dan membantah dan kami bisa membuktikan pernyataan dari keluarga Dawi-Dawi. Sebenarnya kami yang diserobot lokasi oleh orang ha orang mengolah atau meminjam dan pada akhirnya melakukan jual beli sehingga menerbitkan sertifikat.
5. Meminta BPN Konawe untuk tidak menganulir hasil ploting terbaru (150,2 Ha) juga menimbulkan masalah baru lagi dan kepala BPN mengatakan di FORKOPINDA bahwa PBB tidak berpengaruh atas terbitkan sertifikat.
6. Meminta kepada FORKOPINDA dalam hal ini Bupati Cq. Sekda Konawe untuk membuka warkah tanah dari sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Konawe diatas lokasi Rumpun Bungguosu di Desa Dawi-Dawi kecamatan Wonggeduku dimana, kami dari rumpun Bungguosu telah menyerahkan warkah tanah/kronologis alas hak (IPEDA/PBB/SPPT) kepada FORKOPINDA guna untuk mengetahui keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut yang telah diterbitkan diatas lokasi sesuai ploting BPN Konawe.
Pantauan TribunnewsSultra.com, massa aksi yang berunjuk rasa di Kantor BPN Konawe ditemui langsung oleh Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman.
Sedangkan di Kantor Bupati Konawe, massa aksi ditemui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala.
Di Polres Konawe, massa ditemui dan diajak dialog di dalam aula oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru dan Kepala Satuan Intel dan Keamanan, Iptu Abdul Rahman.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)