Demo Warga Bungguosu

Sengketa Lahan Desa Dawi-Dawi, BPN Konawe Sebut 60 Persen Sudah Bersertifikat Tak Ada Tumpang Tindih

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/01/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR / BPN Konawe mengatakan soal sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku cenderung ke perdata.

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman kepada TribunnewsSultra.com.

"Menurut saya ini murni larinya ke Perdata. Jadi ada rumpun Bungguosu ini ada lokasi yang di klaim di Desa Dawi-Dawi itu juga sudah kita tindak lanjuti," kata Rahman seusai bertemu sejumlah massa aksi di Kantornya, Senin (24/01/2022).

Rahman melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan plotting terhadap 168 Hektar lahan yang menjadi sengketa antar kedua pihak.

Dari hasil plotting itu, Rahman menyebut, sebagian besar telah bersertifikat atau sekira 60 persen lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik.

"Itu hasil analisa kita sementara. 40 persen yang belum (Bersertifikat)," sebutnya.

Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Kelurahan Bungguosu Unjuk Rasa di BPN Konawe, Kantor Bupati hingga Polres

Namun, kata Rahman, kelompok warga Bungguosu atau Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu merasa tidak puas.

Dimana, mereka ingin mempertanyakan kenapa bisa sertifikat itu terbit.

"Mereka ingin dibuka data-datanya, itu yang tidak bisa kami lakukan. Kami hanya bisa memberikan informasi sebatas ini." Lanjutnya.

Menurut Rahman, jika persoalan sengketa lahan ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat maka bisa diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Persoalan sengketa lahan ini, kata Rahman, juga menjadi perhatian besar ditingkat Forkopimda Konawe.

Pasalnya, rapat pembahasan mengenai sengketa lahan ini telah dilakukan beberapa kali.

"Dalam waktu dekat ini mungkin sudah ada keputusan kira-kira langkah apa yang akan dilakukan. Kalau misalnya itu murni Perdata maka akan disorong ke Pengadilan. Kalau ada unsur Pidanannya mungkin dari APH," imbuhnya.

Selain itu, Rahman menuturkan, pihaknya dalam hal ini membantu memberikan informasi terkait lokasi yang disengketakan.

Baca juga: Sengketa Tanah 2 Desa di Kecamatan Wonggeduku Warga Demonstrasi di Kantor Bupati Konawe

Ia juga menjelaskan, belum ada indikasi terjadinya tumpang tindih sertifikat dilokasi tersebut.

Jika pun ada sertifikat tumpang tindih, Rahman mengarahkan, agar pemilik datang ke Kantor ATR/BPN Konawe untuk dicek.

"Kita pastikan, petakan ada terjadi tumpang tindih atau tidak. Tapi sampai hari ini sejak bergulirnya ini masalah tidak pernah jadi berasumsi tidak ada tumpang tindih (Sertifikat)," jelasnya.

Rahman mengimbau persoalan sengketa lahan ini harus diselesaikan dengan bijak dan kepala dingin.

Jangan sampai atau hindari terjadinya potensi-potensi konflik horisontal.

Sebelumnya, Puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/01/2022).

Dalam unjuk rasa tersebut warga yang mengatasnamakan Aliansi Kerukunan Rumpun Keluarga Bungguosu ini juga berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe dan Polres Konawe.

Baca juga: Anggota DPRD Konawe Siap Pasang Badan, Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Bungguosu dan Pusinawi

Unjuk rasa ini terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Seorang orator massa aksi tersebut, Sumantri dalam orasinya mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa warka, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta alas hak lahan tersebut.

"Semua kami miliki dan itu sudah ada pada Pengacara kami dan ini akan kami proses sesuai aturan yang berlaku baik itu proses pidana maupun perdata," katanya.

Sumantri melanjutkan, pihaknya juga mengetahui jika esok ada rapat pembahasan Forkopimda terkait sengketa lahan ini.

Pihaknya meminta agar penyelesaian sengketa lahan ini dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Jangan ada kongkalikong, permainan. Tetap sesuai aturan mekanisme yang berlaku di negeri ini dan kami juga akan melaporkan mafia-mafia tanah yang ada di Desa Dawi-Dawi yang melakukan jual beli tanpa alas hak yang jelas," jelasnya.

Baca juga: Tak Sengaja Bakar Teman hingga Tewas, Pria Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Dilansir dari pernyataan sikapnya, massa aksi membawa enam poin pernyataan, diantaranya :

1. Mendesak Pihak BPN Kabupaten Konawe agar bekerja lebih profesional dan kosnisten dalam hal mengukur dan mengeluarkan hasil investigasi seperti pengukuran di lahan II Bungguosu di Desa Dawi-Dawi Kec. Wonggeduku sebagaimana Data Hasil Investigasi BPN Kab. Konawe tertanggal 04 November 2021 yang bernomor IP.02.04/632-74.02/XI/2021 yang mana isi data hasil investigasi menunjukan bahwa luasnya adalah (150,2 Ha) dan ternyata pihak BPN telah memunculkan data baru tentang sertifikat-sertifikat yang tidak ada, tidak ada investigasi lebih awal saat penerbitan.

2. Mendesak kepada Bapak Bupati Konawe dan segenap FORKOPIMDA agar segera turun tangan menengahi dan menyerahkan lokasi Rumpun Bungguosu sesuai hasil ploting tanpa harus keranah hukum dan memutuskan secara adil dan bijaksana terkait persoalan ini.

3. Meminta kepada Pihak Polres Konawe dan jajaran agar tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani persoalan sengketa lahan II Bungguosu yang terletak di Desa Dawi-Dawi Kec. Wonggeduku serta segera mengungkap pelaku atau oknum yang terindikasi sebagai mafia tanah di Desa Dawi-Dawi kecamatan Wongeduku dalam hal ini saudara Amrin dan Asnadin ( mantan Camat Wonggeduku).

4. Mengklarifikasi kepublik tentang beredarnya berita hoax bahwa tanah/lahan tersebut telah diserobot oleh Rumpun Bungguosu dan hal tersebut tidak benar adanya dan kami selaku Rumpun Bungguosu keberatan dan membantah dan kami bisa membuktikan pernyataan dari keluarga Dawi-Dawi. Sebenarnya kami yang diserobot lokasi oleh orang ha orang mengolah atau meminjam dan pada akhirnya melakukan jual beli sehingga menerbitkan sertifikat.

5. Meminta BPN Konawe untuk tidak menganulir hasil ploting terbaru (150,2 Ha) juga menimbulkan masalah baru lagi dan kepala BPN mengatakan di FORKOPINDA bahwa PBB tidak berpengaruh atas terbitkan sertifikat.

6. Meminta kepada FORKOPINDA dalam hal ini Bupati Cq. Sekda Konawe untuk membuka warkah tanah dari sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Konawe diatas lokasi Rumpun Bungguosu di Desa Dawi-Dawi kecamatan Wonggeduku dimana, kami dari rumpun Bungguosu telah menyerahkan warkah tanah/kronologis alas hak (IPEDA/PBB/SPPT) kepada FORKOPINDA guna untuk mengetahui keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut yang telah diterbitkan diatas lokasi sesuai ploting BPN Konawe.

Pantauan TribunnewsSultra.com, massa aksi yang berunjuk rasa di Kantor BPN Konawe ditemui langsung oleh Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman.

Sedangkan di Kantor Bupati Konawe, massa aksi ditemui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala.

Di Polres Konawe, massa ditemui dan diajak dialog di dalam aula oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru dan Kepala Satuan Intel dan Keamanan, Iptu Abdul Rahman.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)