Demo Warga Bungguosu

Sengketa Lahan Desa Dawi-Dawi, BPN Konawe Sebut 60 Persen Sudah Bersertifikat Tak Ada Tumpang Tindih

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/01/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR / BPN Konawe mengatakan soal sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku cenderung ke perdata.

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman kepada TribunnewsSultra.com.

"Menurut saya ini murni larinya ke Perdata. Jadi ada rumpun Bungguosu ini ada lokasi yang di klaim di Desa Dawi-Dawi itu juga sudah kita tindak lanjuti," kata Rahman seusai bertemu sejumlah massa aksi di Kantornya, Senin (24/01/2022).

Rahman melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan plotting terhadap 168 Hektar lahan yang menjadi sengketa antar kedua pihak.

Dari hasil plotting itu, Rahman menyebut, sebagian besar telah bersertifikat atau sekira 60 persen lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik.

"Itu hasil analisa kita sementara. 40 persen yang belum (Bersertifikat)," sebutnya.

Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Kelurahan Bungguosu Unjuk Rasa di BPN Konawe, Kantor Bupati hingga Polres

Namun, kata Rahman, kelompok warga Bungguosu atau Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu merasa tidak puas.

Dimana, mereka ingin mempertanyakan kenapa bisa sertifikat itu terbit.

"Mereka ingin dibuka data-datanya, itu yang tidak bisa kami lakukan. Kami hanya bisa memberikan informasi sebatas ini." Lanjutnya.

Menurut Rahman, jika persoalan sengketa lahan ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat maka bisa diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Persoalan sengketa lahan ini, kata Rahman, juga menjadi perhatian besar ditingkat Forkopimda Konawe.

Pasalnya, rapat pembahasan mengenai sengketa lahan ini telah dilakukan beberapa kali.

"Dalam waktu dekat ini mungkin sudah ada keputusan kira-kira langkah apa yang akan dilakukan. Kalau misalnya itu murni Perdata maka akan disorong ke Pengadilan. Kalau ada unsur Pidanannya mungkin dari APH," imbuhnya.

Selain itu, Rahman menuturkan, pihaknya dalam hal ini membantu memberikan informasi terkait lokasi yang disengketakan.

Baca juga: Sengketa Tanah 2 Desa di Kecamatan Wonggeduku Warga Demonstrasi di Kantor Bupati Konawe

Ia juga menjelaskan, belum ada indikasi terjadinya tumpang tindih sertifikat dilokasi tersebut.

Halaman
123