Jika pun ada sertifikat tumpang tindih, Rahman mengarahkan, agar pemilik datang ke Kantor ATR/BPN Konawe untuk dicek.
"Kita pastikan, petakan ada terjadi tumpang tindih atau tidak. Tapi sampai hari ini sejak bergulirnya ini masalah tidak pernah jadi berasumsi tidak ada tumpang tindih (Sertifikat)," jelasnya.
Rahman mengimbau persoalan sengketa lahan ini harus diselesaikan dengan bijak dan kepala dingin.
Jangan sampai atau hindari terjadinya potensi-potensi konflik horisontal.
Sebelumnya, Puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/01/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut warga yang mengatasnamakan Aliansi Kerukunan Rumpun Keluarga Bungguosu ini juga berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe dan Polres Konawe.
Baca juga: Anggota DPRD Konawe Siap Pasang Badan, Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Bungguosu dan Pusinawi
Unjuk rasa ini terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Seorang orator massa aksi tersebut, Sumantri dalam orasinya mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa warka, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta alas hak lahan tersebut.
"Semua kami miliki dan itu sudah ada pada Pengacara kami dan ini akan kami proses sesuai aturan yang berlaku baik itu proses pidana maupun perdata," katanya.
Sumantri melanjutkan, pihaknya juga mengetahui jika esok ada rapat pembahasan Forkopimda terkait sengketa lahan ini.
Pihaknya meminta agar penyelesaian sengketa lahan ini dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Jangan ada kongkalikong, permainan. Tetap sesuai aturan mekanisme yang berlaku di negeri ini dan kami juga akan melaporkan mafia-mafia tanah yang ada di Desa Dawi-Dawi yang melakukan jual beli tanpa alas hak yang jelas," jelasnya.
Baca juga: Tak Sengaja Bakar Teman hingga Tewas, Pria Ini Dituntut 17 Tahun Penjara
Dilansir dari pernyataan sikapnya, massa aksi membawa enam poin pernyataan, diantaranya :
1. Mendesak Pihak BPN Kabupaten Konawe agar bekerja lebih profesional dan kosnisten dalam hal mengukur dan mengeluarkan hasil investigasi seperti pengukuran di lahan II Bungguosu di Desa Dawi-Dawi Kec. Wonggeduku sebagaimana Data Hasil Investigasi BPN Kab. Konawe tertanggal 04 November 2021 yang bernomor IP.02.04/632-74.02/XI/2021 yang mana isi data hasil investigasi menunjukan bahwa luasnya adalah (150,2 Ha) dan ternyata pihak BPN telah memunculkan data baru tentang sertifikat-sertifikat yang tidak ada, tidak ada investigasi lebih awal saat penerbitan.
2. Mendesak kepada Bapak Bupati Konawe dan segenap FORKOPIMDA agar segera turun tangan menengahi dan menyerahkan lokasi Rumpun Bungguosu sesuai hasil ploting tanpa harus keranah hukum dan memutuskan secara adil dan bijaksana terkait persoalan ini.