Tukang Becak Umur 70 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun, Pelaku Kerap Antar Barang Orangtua Korban

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku adalah pria berinisial EW (70).

Sedangkan korban adalah bocah berinisial DZ (8).

Bocah itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca juga: Ibu 19 Tahun Dicabuli 4 Pria dan Bayi Dianiaya hingga Tewas, Pas Lapor Polisi Malah Dimaki Kasar

Kabar mengejutkan ini diketahui orangtua korban dari orangtua teman korban.

"Orangtua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita orangtua teman anaknya. Ia mendapatkan cerita kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku inisial EW (70)," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).

Iptu Donny Putra mengatakan orangtua korban baru mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku pada November 2021.

"Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kepulauan Mentawai pada tanggal 22 November 2021," katanya.

Baca juga: Organ Sensitif Terluka, Ternyata Bocah Ini Dicabuli Tukang Becak Umur 51 Tahun, Warga Murka

Pelaku mengenali korban karena sering mengantarkan barang dagangan milik orangtua korban.

"Pelaku berprofesi sebagai tukang becak yang sering mengantar barang dagangan orangtua korban saat kapal masuk," kata Iptu Donny Putra.

Korban sudah merasa dekat karena pelaku langganan becak orangtuanya untuk mengantarkan barang dari dermaga ke rumah.

 

Baca juga: Tukang Becak Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban: Anak Saya Mengakui Perbuatan Ayahnya

 

Ditangkap di Aceh

Kini kakek berusia 70 tahun itu telah diamankan polisi di Aceh.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.

Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.

"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Reaksi Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren saat Dengar Suara Pelaku: Teriak Histeris

Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).

"Pelaku ditangkap anggota pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh. Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.

Tukang Becak Rudapaksa Anak Kandung

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial R (38).

Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku, berumur 14 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.

Baca juga: Bu Dokter Nyaris Dirudapaksa Petani, Pelaku Sembunyi Seminggu di Hutan hingga Kabur ke Luar Pulau

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tim Resmob Polres Situbondo akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panji.

Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang becak.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat tersebut, kini R harus meringkuk di ruang tanaman Malopres Situbondo.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah anaknya yang masih berusia 14 tahun mengadukan aksi bejat ayahnya kepada ibunya.

Baca juga: Pria 59 Tahun Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali, Ketahuan setelah Pelaku Ingin Nikahi Korban

"Anak saya mengaku ayahnya berbuat kurang pantas kepadanya sejak awal September 2021," ujar ibu korban kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).

Bak disambar petir mendengar penuturan yang polos anaknya, ibu kandung tak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo membenarkan penangkapan pelaku dugaan penodaan terhadap anaknya itu.

"Saat ini R dimintai keterangannya oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.

Setelah diperiksa R langsung kita tahan," ujar AKP Agus Widodo.

(TribunPadang.com, Rezi Azwar) (Surya.co.id/Izi Hartono)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai, Terkuak dari Cerita Orangtua Teman Korban dan di Surya.co.id dengan judul Tukang Becak di Situbondo Tega Nodai Anak Sendiri masih Usia 14 Tahun, kini Meringkuk di Tahanan