Organ Sensitif Terluka, Ternyata Bocah Ini Dicabuli Tukang Becak Umur 51 Tahun, Warga Murka
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku adalah seorang pria berinisial Jamaludin (51).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku adalah seorang pria berinisial Jamaludin (51).
Sedangkan korban adalah seorang gadis di bawah umur.
Akibat aksi rudapaksa itu, Jamaludin diringkus Polres Langkat.
Baca juga: Guru Agama Cabuli 4 Siswi, Ngakunya sebagai Wujud Kasih Sayang pada Murid
Pencabulan ini terungkap ketika korban merasakan sakit pada bagian perut.
Setelah dicek, pada bagian organ sensitif korban terdapat bekas luka.
Saat ditanya, korban awalnya korban tidak memberitahu siapa pelaku yang sudah menggaulinya tersebut.
"Kepada pelapor bilang bahwasannya perutnya merasa sakit, lalu pelapor melihat alat kelamin korban sudah ada bekas luka tapi korban tidak mengatakan siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim AKP Said Husein, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Soepono, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Gadis SMA Dicabuli Pacar Ibunya, Ibu Tak Lapor Polisi Malah Minta Pelaku Belikan Korban iPhone
Setelah mendapatkan kabar tersebut, ayah korban terus menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap putrinya.
Akhirnya, korban mau menyebutkan identitas pelaku kepadanya.
Tak berapa lama, akhirnya pelaku yang bekerja sebagai penarik becak ini ditangkap oleh warga.
Dari keterangan korban, pelaku sering memegang alat kelaminnya.
"Kepada ayah korban bilang bahwasannya alat kelamin korban sering dipegang oleh pelaku. Kemudian pada 26 Oktober 2021 pelaku diamankan oleh warga masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Rekam Adegan Syur Siswi SMA, Pria 31 Tahun Ancam Sebarkan Video Jika Korban Tolak Dicabuli
Dari keterangan warga, kata Joko pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, warga yang kesal juga menonjok muka pelaku, lantaran sudah berbuat bejat kepada anak di bawah umur.
Setelahnya, warga mengantarkan pelaku ke Polres Langkat, guna mendapatkan hukuman sepantas akibat perbuatan tersebut.