Adik Umur 15 Tahun Cabuli Kakak yang Juga Masih Remaja hingga Hamil, Terperngaruh Film Dewasa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencabulan dalam keluarga terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Seorang adik tega merudapaksa kakak kandungnya sendiri.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan dalam keluarga terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Seorang adik tega merudapaksa kakak kandungnya sendiri.

Pelaku adalah remaja berinisial NS (15).

Sementara korbannya merupakan kakak perempuan pelaku YN (17).

Baca juga: Istri Cari Nafkah Jadi TKW, Suami Malah Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Paman Korban Juga Ikut

Mirisnya korban kini masih tergolong di bawah umur seperti pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh jajarannya.

Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu.

Baca juga: Modus Belikan Permen, Pria 52 Tahun di Tapin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun: Motif Lampiaskan Nafsu

Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.

Adapun alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video dewasa di handphone miliknya.

"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Karena kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan, Iskandar mengimbau kepada semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.

Kakak Adik Dirudapaksa 6 Orang Pria

Aksi pencabulan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Korban adalah bocah berumur 10 tahun dan 5 tahun yang merupakan kakak beradik.

Sedangkan pelaku lebih dari satu orang dan merupakan orang-orang terdekat korban.

Mereka adalah kakek korban, J (65); paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18).

Baca juga: Tunggu Gadis 14 Tahun Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun Cabuli Korban Lalu Beri Uang Rp 6000

"Total keseluruhan pelaku ada sebanyak enam orang," ungkap ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021), dikutip dari TribunPadang.

Rico mengungkapkan pencabulan dan rudapaksa itu dilakukan di rumah korban yang ada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Parahnya, aksi bejat yang diawali kakek korban itu sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."

"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

Baca juga: Pacari Gadis 13 Tahun dan Ajak Hidup Bersama, Pemuda Nekat Cabuli Kekasih dan Suruh Korban Bekerja

Diketahui, dua dari pelaku sempat menjadi buron.

Mereka adalah kakak korban, A, dan tetangga berinisial U.

Namun, pada Rabu pukul 14.00 WIB, pihak Polresta Padang berhasil mengamankan mereka.

Mengutip TribunPadang, saat diamankan, U tak mengakui perbuatannya yang telah menodai korban.

Sementara A mengaku pernah mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.

Baca juga: Pengusaha Telur Cabuli Tetangga, Ibu Korban Tahu setelah Putrinya Merasa Kesakitan

Korban Sempat Cerita pada Tetangga

Dikutip dari TribunPadang, aksi bejat enam pria terhadap kakak adik itu terungkap saat korban sempat bercerita pada tetangga.

Kepada tetangganya, korban mengaku para pelaku telah berbuat jahat hingga membuat mereka ketakutan.

"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya."

"Dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," ungkap Kompol Rico Fernanda, Rabu.

Setelah mendengar pengakuan korban, si tetangga pun melaporkan ke Ketua RT setempat.

Baca juga: Sopir Angkot Rudapaksa Siswi 14 Tahun Berkali-kali di Tempat Berbeda, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Hal itu kemudian diteruskan pada orang tua korban.

Tetapi, ibu korban tampak tidak menghiraukan sehingga tetangga yang merasa kasihan langsung melapor ke Mapolresta Padang pada Rabu.

"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," beber Rico.

"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya."

"Namun, ibu dari anak ini menghiraukannya," lanjutnya.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rico.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani) (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga dan di Tribun-Medan.com dengan judul Kebiasaan Nonton Video P0rn0, Remaja di Nias Rudapaksa Kakaknya Hingga Hamil 6 Bulan