Pacari Gadis 13 Tahun dan Ajak Hidup Bersama, Pemuda Nekat Cabuli Kekasih dan Suruh Korban Bekerja
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Pelaku pencabulan adalah pria berinisial MA (25).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pelaku pencabulan adalah pria berinisial MA (25).
Sedangkan korban adalah pacarnya, gadis berumur 13 tahun.
Setelah menjalin hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk tinggal bersama di sebuah kos.
Baca juga: Motif Pembunuhan Janda Beranak 4 di Purworejo: Korban Tidak Mau Diajak Balikan Mantan Pacar
Dari sana, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk bekerja.
Pelaku adalah warga Kampung Pisangan Poncol, Jakarta.
Namun, MA tinggal di rumah kos yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Saat penangkapan, ia terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Awalnya Janji Dinikahi, Gadis Ini Malah Dicabuli Pacar hingga Diperas Uang Rp 48 Juta
Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih (berpacaran).
"Pelaku MA ini kemudian mengajak korbannya untuk tinggal bersama di kosnya," kata AKP Deki.
Ia menuturkan, korban pun tinggal bersama dengan pelaku dan terjadilah rudapaksa tersebut.
Baca juga: Siswi SMP Buang Bayi karena Pacar yang Tak Tanggung Jawab, Kondisi Kulit Bayi Kemerahan
"Korban sudah tiga kali disetubuhi pelaku di sebuah kamar kost di Pinrang. Berawal pada November 2021," ungkapnya.