“Uang yang dibawa korban senilai Rp 3 juta, dan oleh tersangka IS korban diberi air dalam plastik bening yang sudah dicampur dengan apotas, mengandung sianida," ungkap AKBP Sajarod pada keterangan pers di Mapolres Magelang, Senin (22/11/2021).
Kemudian Mu'arif pun pulang dengan syarat mengikuti petunjuk sang dukun.
Tersangka IS menyuruh Mu'arif agar meminum cairan saat perjalanan pulang dan tidak boleh diketahui oleh orang lain.
“Diduga cairan tersebut diminum di perjalanan, karena korban ditemukan warga sekitar keesokannya yakni Jumat, 15 Mei 2020, di pinggir jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” ucap AKBP Sajarod.
Saat kejadian itu, polisi dan pihak Puskesmas Kajoran langsung mengecek, pemeriksaan, dan tindakan lainya untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hal tersebut guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tanda telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Jadi Dukun Palsu, Ayah Mempelai Pengantin Disergap Polisi di Acara Resepsi Pernikahan Anaknya
Namun saat itu tak ditemukan tanda-tanda penganiayaan dan pihak keluarga pun meminta untuk korban Mu'arif tidak dioutopsi agar dapat segera dimakamkan.
"Dari pengembangan ini tersangka juga telah mengakui semuanya. Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban-korbannya," tambah AKBP Sajarod.
Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan pun menambahkan, kini tersangka IS tetap dilakukan pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian berharap agar tak ada lagi korban-korban yang berjatuhan akibat aksi keji sang dukun.
2. Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, yang tewas pada 4 Desember 2020.
Suroto dibunuh juga oleh dukun pengganda uang IS dengan cara diracun apotas.
Alfan mengatakan bahwa sebelumnya Suroto meminta bantuan amalan atau doa pada IS supaya kebun pisangnya dijauhkan dari aksi pencurian.
Baca juga: Sedang Nikahkan Anaknya, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Dukun Palsu Pengganda Uang
Tersangka pun bersedia mengabulkan permintaan Suroto dengan syarat korban mau meminjamkan uang ke IS sebesar Rp 10 juta.
Diketahui uang tersebut akan digunakan tersangka untuk membayar utang di bank.