Jadi Dukun Palsu, Ayah Mempelai Pengantin Disergap Polisi di Acara Resepsi Pernikahan Anaknya
Sihwanto harus kecewa tak bisa rampungkan acara pernikahan anaknya, lantaran ia diamankan polisi atas kasus dukun palsu penggandaan uang.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rasa malu harus dialami oleh mempelai pengantin dan keluarga yang menghadiri acara resepsi pernikahan di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).
Pasalnya, ayah dari salah satu mempelai, ditangkap polisi di tengah berjalannya acara resepsi pernikahan tersebut.
Penangkapan dilakukan terkait kasus dukun palsu pengganda uang di Wonogiri.
Pria tersebut yakni Sihwanto alias Agus (51) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Saat menghadiri acara resepsi pernikahan anaknya di Dongkolan, Kuncen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Sihwanto langsung digelandang polisi.
Baca juga: Sedang Nikahkan Anaknya, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Dukun Palsu Pengganda Uang
Baca juga: Polda Sultra Imbau Masyarakat yang Merasa Jadi Korban Kasus Penggandaan Uang Segera Melapor
Dilasir dari TribunSolo.com, Sihwanto rupanya terlibat dalam kasus dukun pengganda uang di Wonogiri.
Sihwanto merupakan otak dari kasus penggandaan uang tersebut.
"Pelaku diamankan di acara resepsi anaknya sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono.
Penangkapan ini berawal saat tim resmob Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa Sihwanto akan mengantarkan anaknya ijab kabul.
Dengan informasi itu pun tim resmob Polres Wonogiri langsung melakukan penangkapan itu.
Baca juga: Kepala Bank Indonesia Sultra Ingatkan Masyarakat Agar Tak Mudah Percaya dengan Penggandaan Uang
"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukanya," jelas Aipda Iwan.
Mengaku Dukun Pengganda Uang

Sebelumnya, Polres Wonogiri telah menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan atau penggelapan uang ini.
Kedua tersangka itu yakni Warno alias Heri (33) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan Kemis alias Wali (44) warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Keduanya melakukan praktik yang diklaim dapat menggandakan uang menggunakan ritual, melalui perantara dukun.
Baca juga: Sapi, Kambing, Kain Kafan, Pisang dan Teh Gelas Jadi Media Ritual Gaib Penggandaan Uang di Konsel