Menurtnya, praktek kecurangan CPNS dikerjakan secara sistemik dan terorganisir.
"Untuk itu, selain tindakan diskualifikasi terhadap peserta, BKN juga harusnya membawa masalah ini pada proses hukum agar terungkap secara terang benderang siapa aktornya," tuturnya.
Ia menegaskan, jika kasus kecurangan rekrutmen CPNS tidak dituntaskan, maka tidak akan pernah ada efek jera bagi pelaku.
"Jangan lupa data-data pemalsuan serdik CPNS tahun 2019 masih tersimpan rapi,"
"Tampaknya memberikan maaf saja tidak cukup tetapi harus diberikan efek jera agar tidak berulang," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.Com)