TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dugaan kecurangan Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulawesi Tenggra (Sultra) tahun 2021, memasuki babak baru.
Sebanyak 6 peserta diduga curang SKD CPNS Sultra 2021 dari Kabupaten Konawe Utara (Konut) didiskualifikasi.
Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menyusul perlakuan yang sama terhadap 41 peserta SKD CPNS 2021 dari Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Nasib sial dialami oleh 6 peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dari Kabupaten Konut.
Bukannya mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB), 6 peserta tersebut malah didiskualifikasi sebagai peserta.
Baca juga: 6 Peserta CPNS Konawe Utara di Diskuaslifikasi, BKN Sebut Terindikasi Curang Saat Tes SKD
Keputusan diskualifikasi ini sebagaimana tertuang dalam surat Kepala BKN Nomor : 15349/B-KS.04.02/SD/K/2021, tertanggal 15 November 2021.
Surat tersebut tentang Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta SKD CPNS 2021.
Dimana terdapat 6 peserta SKD CPNS 2021 dari Kabupaten Konut ikut didiskualifikasi.
Hal ini menambah pelik peristiwa serupa di Kabupaten Busel.
Sebanyak 41 peserta SKD CPNS 2021 juga didiskualifikasi karena diduga berbuat curang.
Dugaan kecuarangan 41 orang itu diumumkan langsung oleh Menpan-RB Tjahjo pada Rabu (27/10/2021).
Meski demikian, belum ada penyelesaian pasti untuk menuntaskan akar masalah dugaan mencurangi SKD CPNS di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Nasib Peserta Diduga Curangi SKD CPNS 2021: Peraih Nilai Tertinggi Ini Kena Dis & Dipanggil Polisi
Baca juga: Dugaan Curangan SKD CPNS 2021 Buton Selatan-Praktisi Hukum Baubau: Bukan Pertama, Terjadi Juga 2019
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara bisa belajar dari BKD Sulawesi Barat yang telah memabawah kasus kecuaranga SKD CPNS 2021 hingga keranah kepolisian.
Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Sulbar, Muhammad Hisyam Said mengatakan, telah menyerahkan kasus tersebut ke Polda Sulbar.
Juga telah mendiskualifikasi seorang peserta dengan nilai tertinggi SKD CPNS 2021 tertinggi, berinisial BTT.
"Sudah otomatis didiskualifikasi dari hasil yang dikeluarkan Panselnas dan BKN," ungkap Hisyam, dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kabag Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, telah memeriksa okun-oknum yang terlibat dalam dugaan kecurangan SKD CPNS 2021.
"Pemeriksaan tambahan saat ini dari penyedia perangkat komputer dan laptop pelaksanaan ujian CPNS," katanya.
"Ada tujuh saksi diperiksa diantaranya empat orang dari BKD, satu BKN Mamuju, dan dua orang penyedia perangkat ujian," imbuh Syamsu sebagaimana dikutip Tribun-Sulbar.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021: Aturan Terbaru & Jadwal PPPK
Jika BKD dan Polda Sulbar bisa menindak lanjuti dugaan kecurangan tersebut, mengapa BKD dan Polda Sultra tidak?
Kepala Sub Bidang Pengadaan (Kasubbid) Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Sultra, Hadrawati mengatakan, dugaan kecurangan SKD CPNS 2021 merupakan tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) setempat.
Ia mengatakan, BKD Sultra hanya mengurus CPNS Sulta.
"Jika ada indikasi kecurangan, itu urusan BKPSDM Busel, kami hanya mengurus CPNS 2021 Sultra," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com via telepon, Rabu (3/11/2021).
Lalu apakah dugaan kecurangan SKD CPNS Buton Selatan dan Konawe Utara 2021 dibiarkan saja pada titik peserta didiskualifikasi?
Apakah tidak perlu menjerat calo yang "aktif mempengaruhi" paserta untuk berbuat curang?
Baca juga: Dinilai Implementasi Program Prioritas Kapolri Paling Buruk, Polda Sultra: Aplikasi Mabes Polri Eror
Khusus di Buton Selatan, ternyata kecurangan seleksi CPNS merupakan fenomena berulang.
Praktisi Hukum dari Kota Baubau Dedy Ferianto mengatakan, kecurangan seleksi CPNS di Kabupaten Buton juga pernah terjadi pada tahun 2019.
Dady mengatakan demikian karena menjadi kuasa hukum korban kecurangan 20 Seleksi CPNS Buton Selatan 2019.
"Praktek culas ini bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Buton Selatan," ujarnya via WhatsApp, Selasa (16/11/2021).
"Tetapi sebelumnya pernah terjadi juga pada seleksi CPNS tahun 2019 meskipun pada akhirnya klien saya/korban diluluskan kembali," ujar Dedy Ferianto.
Menurtnya, praktek kecurangan CPNS dikerjakan secara sistemik dan terorganisir.
"Untuk itu, selain tindakan diskualifikasi terhadap peserta, BKN juga harusnya membawa masalah ini pada proses hukum agar terungkap secara terang benderang siapa aktornya," tuturnya.
Ia menegaskan, jika kasus kecurangan rekrutmen CPNS tidak dituntaskan, maka tidak akan pernah ada efek jera bagi pelaku.
"Jangan lupa data-data pemalsuan serdik CPNS tahun 2019 masih tersimpan rapi,"
"Tampaknya memberikan maaf saja tidak cukup tetapi harus diberikan efek jera agar tidak berulang," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.Com)