Berita Kendari

Eks Calon Gubernur Sultra Asrun, Restui Menantunya Siska Karina Imran Jadi Calon Wali Kota Kendari

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto: Eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kiri) dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (kanan)

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. 

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. 

Baca juga: FMIPA UHO Kendari Gelar Lomba Civitas Sains Fisika 2021, Diikuti Pelajar SMP dan SMA se-Sultra

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)