TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun restui menantunya Siska Karina Imran jadi calon Wali Kota Kendari.
Istri Adriatma Dwi Putra (ADP) itu merupakan Wakil Wali Kota Kendari dan telah bergabung dengan Partai NasDem.
Siska Karina Imran kini digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Kendari melawan petahana Sulkarnain Kadir.
Wacana yang bergulir itu pun disambut eks Wali Kota Kendari sekaligus mantan Calon Gubernur Sultra Asrun menyatakan restu kepada Siska Karina Imran.
Baca juga: Sempat Beri Modal Jualan Bakso ke Ibu, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas Akhiri Hidup
"Kalau teman-teman mau saya kasih maju, iya (keluarga mendukung)," kata Asrun saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (2/11/2021).
Namun, menurut mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pihak keluarga belum akan membicarakan soal pencalonan istri mantan Wali Kota Kendari ADP itu.
Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih lama, sehingga konstalasi masih akan berubah.
Terlebih jika membicarakan mengenai pasangan ideal putri Mantan Bupati Konawe Selatan 2 periode tersebut.
"Kita lihat peta dulu, masih lama, bola masih berputar terus," tandasnya.
Siap Maju Pilgub
Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun masih berhasrat bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024.
Asrun mengaku siap mengikuti perhelatan lima tahunan itu usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari.
Diketahui, Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun sejak Oktober 2018.
Baca juga: LC Karaoke Dicabuli Pengunjung saat Menyanyi, Direkam Pelaku hingga Video Tersebar ke WhatsApp
Asrun divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Asrun lantas mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan berhasil memenangkan upaya hukum itu.
Asrun mendapat pengurangan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dari total vonis 5 tahun 6 bulan.
"Tidak juga (maju Pilgub Sultra) tapi kalau teman-teman ingin saya maju, saya maju, kita survei saja dulu," kata Asrun saat ditemui di Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (2/11/2021).
Menurut mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, apabila dirinya akan maju bertarung memperebutkan kursi Gubernur Sultra, terlebih dahulu bakal melakukan survei.
Baca juga: Waspada Sub Varian Baru Virus Delta, Disebut Lebih Menular, Satgas Covid-19 Minta Warga Tak Lengah
Sebab, dirinya tak ingin menjadi 'kartu mati' bertarung tanpa dukungan dan tak meraup suara.
"Kan yang begitu harus disurvei, jangan kita ngotot sendiri, padahal di bawah tidak ada suara, kartu mati namanya," ungkapnya.
Pilgub Sultra 2018
Asrun sempat bertarung dalam Pilgub Sultra berpasangan dengan Hugua pada 2018 lalu.
Asrun dan Hugua bertarung melawan dua calon lain, yakni Ali Mazi - Lukman Abunawas serta Rusda Mahmud - Sjafei Kahar.
Pasangan Asrun - Hugua diusung PAN, PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS.
Namun, Asrun tersandung Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dan tak bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada.
Akhirnya, Hugua bertarung seorang diri dan hingga akhirnya kalah dengan perolehan suara terendah 280.762.
Baca juga: Modus Main Nikah-nikahan, 5 Bocah di Bawah 12 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun
Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas menjadi pemenang Pilgub Sultra saat itu dengan perolehan suara terbanyak 495.880.
Di posisi kedua bertengger pasangan Rusda Mahmud Sjafei Kahar dengan perolehan 358.537.
Bebas 1 Maret 2022
Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Asrun bakal segera menghirup udara bebas.
Asrun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari pada 1 Maret 2022.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode itu masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama 4 tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan pada September 2020 lalu.
Baca juga: Momen Bupati Konawe Utara, Ruksamin Dampingi Pasien Tumor Otak di Rumah Sakit Makassar
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, masa penjara Asrun habis pada Maret 2022.
"Menurut hitungan kami, (Asrun) akan bebas murni pada 1 Maret 2022," kata Abdul Samad Dama.
Tak hanya Asrun, anaknya ADP juga bakal keluar pada tanggal yang sama.
Berbeda dengan ayahnya, ADP menjalani masa penjara di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kolaka sejak 2 tahun belakangan.
Menurut Abdul Samad Dama, narapidana tipikor tak terkecuali Asrun dan ADP tak bisa mendapatkan remisi.
Para narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan tambahan.
Syarat tersebut antara lain harus membayar denda, uang pengganti, dan harus menjadi justice collaborator.
Apabila semua syarat tak bisa dipenuhi maka, narapidana tidak bisa mendapatkan remisi.
"Kalau pak Asrun uang denda sudah dibayar, pengganti tidak ada, tapi tidak menjadi justice collaborator dari KPK sehingga tidak mendapatkan remisi," tandasnya.
Terpidana Korupsi
Diketahui, Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Baca juga: FMIPA UHO Kendari Gelar Lomba Civitas Sains Fisika 2021, Diikuti Pelajar SMP dan SMA se-Sultra
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)