"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ungkapnya, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Awalnya Kenalan dari Facebook hingga Ajak ke Hotel
Pelaku yang merupakan warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten tersebut mengaku awalnya hanya bermimpi.
Saat melakukan pencabulan, ES sedang tidur bersama korban.
"Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.
ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.
"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.
Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.
Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(Tribunnews.com/Miftah, TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati) (TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Anaknya, Beralasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri dan di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga di Banyuasin Rudapaksa Muridnya di Perpustakaan, Ditangkap di Rumah Mertua