Dari situlah, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah mertuanya," ujar Ikang.
Lanjut Ikang, untuk tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Guru Rudapaksa Anak
Aksi rudapaksa terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial ES (34).
Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri, FA (7).
Baca juga: Niatnya Mencuri, Remaja Ini Malah Aniaya dan Rudapaksa Tetangganya yang Pingsan
Pekerjaan pelaku adalah seorang guru honorer, namun tindakannya sama sekali tak bisa dijadikan contoh.
Selama ini, korban dan pelaku kerap tidur bersama.
Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya dilakukan lantaran dirinya sudah 2 tahun tak dilayani sang istri.
Perbuatan ES terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Tak hanya sakit, bagian sensitif korban bahkan sampai mengeluarkan darah.
Baca juga: Dibawa ke Bidan karena Tak Kunjung Haid, Gadis Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri sampai Hamil
Mengutip Tribun Solo, ibu dan nenek korban akhirnya membawa FA berobat ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, ditemukan sperma pada celana dalam korban.
Dari situlah aksi bejat pelaku terbongkar.
Dijelaskan Kapoles Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, korban dan pelaku kerap tidur bersama.