TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keluarga Akidi Tio tengah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu bermula dari pemberian sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan oleh keluarga pengusaha tersebut.
Hingga kemudian tersiar kabar bahwa sumbangan itu tidak benar adanya.
Bahkan pihak Polda Sumatera Selatan sempat menyatakan anak Akidi Tio, Heriyanti telah berstatus tersangka.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Ternyata Hoaks, Anak Akidi Tio Ditetapkan Jadi Tersangka
Dilansir dari TribunSumsel.com, Senin (2/8/2021), penyataan itu disampaikan oleh Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Tidak berselang lama, pernyataan itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Pihaknya menyebut kedatangan Heriyanti ke Polda Sumsel ialah untuk memberikan klarifikasi terkait sumbangan yang belum juga cair.
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel pada Senin (26/7/2021) lalu, dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga: Heboh Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Dokter Keluarga sampai Dipanggil Polisi
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Sebelumnya Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Baca juga: Pengusaha Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19: Keluarga Akidi Tio Sudah Sering Membantu
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.