Sumbangan Rp 2 Triliun Ternyata Hoaks, Anak Akidi Tio Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka atas kasus penipuan sumbangan Rp 2 triliun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belum lama ini, kabar mengenai sumbangan senilai Rp 2 triliun menyita perhatian publik.
Sumbangan tersebut diberikan oleh keluarga Akidi Tio yang disebut sebagai pengusaha sukses asal Langsa, Aceh Timur untuk membantu penanganan Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, sumbangan telah diberikan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.
Acara tersebut nampak dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, serta anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Heboh Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Dokter Keluarga sampai Dipanggil Polisi
Baca juga: Polri Turun Tangan Terkait Peretasan Laman Setkab: Admin Diperiksa
Namun baru-baru ini terungkap bahwa sumbangan Rp 2 triliun itu merupakan hoaks atau kabar bohong.
Bahkan saat ini, polisi telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8/2021).

Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.
Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Baca juga: 2.514 Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Kendari Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi, Masa Sanggah 3 Hari
Baca juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18: Akses Laman prakerja.go.id
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujarnya.
"Secara garis besar, nanti akan disampaikan di Polda," ujar dia.
Adapun penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Akidi Tio Ditangkap dan Jadi Tersangka Terkait Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun",
(KOMPAS.COM/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)