PPKM Kendari

16 Poin Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Kendari: Tak Semua Instruksi Mendagri Diberlakukan

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat di temui belum lama ini.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- PPKM Level 3 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 dimana terdapat 16 aturan.

Inmendagri ini, dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di setiap daerah.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah menerima Inmendagri itu. Kemudian akan ditindaklanjuti, dengan surat edaran (SE).

Namun, tidak semua instruksi Mendagri diberlakukan, karena ada beberapa kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah termasuk PPKM level 3 Kendari.

"Di aturan itu ada beberapa kewenangan yang diserahkan ke pemerintah daerah, hari ini kita akan maksimalkan persiapannya bagaimana menyikapinya, mudah-mudahan besok kita sudah bisa terbitkan," ungkap Sulkarnain, ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Kendari Level 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Tempat Ibadah Buka, Lokasi Wisata Ditutup

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar menyampaikan supaya prokes tetap dijaga untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Ia juga meminta pelaku UMKM lebih bersabar dalam menyikapi PPKM dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bersabar dulu, InsyaAllah ada kebijakan dari wali kota. Kita belum tahu seperti apa, kita segera rapatkan hari ini," ucapnya.

Kriteria PPKM level 3 sesuai instruksi Mendagri

Perpanjangan PPKM Kendari mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021 seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021)

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan

Sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas.

Pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

Baca juga: PPKM Sulawesi Tenggara, Daftar Kabupaten/ Kota Level 2 dan 3, Tak Ada Level 4 di Sultra, Artinya

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

* Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

* Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

* Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Baca juga: PPKM Mikro Berlanjut, di Sultra Level 3 ada 15 Daerah, Hanya 2 Daerah Dapat Bantuan Beras

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

11. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

* Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

* Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

* Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

* Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 

Baca juga: Apa Arti PPKM Level 4, Perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, 2, 3?

Sebelumnya, sebanyak 15 kabupaten dan kota masuk kategori level 3 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut:

1. Kab. Bombana

2. Kab. Buton Tengah

3. Kab. Buton Utara

4. Kab. Kolaka

5. Kab. Kolaka Timur

6. Kab. Kolaka Utara

7. Kab. Konawe

8. Kab. Konawe Kepulauan

9. Kab. Konawe Selatan

10. Konawe Utara

11. Kota Bau Bau

12. Kota Kendari

13. Kab. Muna

14. Kab. Muna Barat

15. Kab. Wakatobi (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)