PPKM Kendari

PPKM Kendari Level 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Tempat Ibadah Buka, Lokasi Wisata Ditutup

Perpanjangan PPKM mikro tersebut, Kota Kendari, masuk dalam PPKM Level 3. Aktivitas di fasilitas umum mendapat kelonggaran.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Handover
Kolase foto salah satu masjid di Kota Kendari saat pelaksanaan salat Jumat dan lokasi wisata yang terdapat di Wakatobi. Selama pemberlakukan PPKM level 3 di Kendari, tempat ibadah dibuka dengan tetap menerapkan prokes. Sementara temapat umum seperti lokasi wisata masih ditutup. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Kendari mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.

Perpanjangan tersebut setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.

Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan PPKM level 3 Kendari.

Dalam instruksi ini sejumlah tempat mendapatkan kelonggaran.

Bahkan sudah bisa dibuka namun tetap dengan protokol kesehatan.

Seperti tempat ibadah yang dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan atau peribadatan.

Namun, yang masih tetap tidak bisa melakukan aktivitas di fasilitas umum, lokasi wisata atau taman bermain.

16 Aturan Dalam PPKM Level 3

Ada 16 poin yang diatur terkait wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3.

Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved