Jumat, 22 Mei 2026

5 Kasus Kriminal di Kendari

Pria Pakai Tangki Rakitan Salahgunakan BBM Subsidi di Kendari Sulawesi Tenggara, Punya 2 Barcode

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria inisial E.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pria Pakai Tangki Rakitan Salahgunakan BBM Subsidi di Kendari Sulawesi Tenggara, Punya 2 Barcode
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KONFERENSI PERS POLRESTA KENDARI - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Welliwanto Malau, saat konferensi pers di kantornya, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat (22/8/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria inisial E.

E ditangkap karena dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite.

BBM subsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Anggoeya ini dijual kembali dengan harga yang lebih mahal di kios milik E.

SPBU Anggoeya berada di Jalan Banwula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Lokasi SPBU ini dengan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berjarak 3,3 kilometer (km).

Baca juga: Remaja Tertangkap Curi Helm di Kompleks Perumahan Elit Kendari Sulawesi Tenggara, Bawa 1 Saset Sabu

Estimasi waktu tempuh selama 6 menit menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Welliwanto Malau, mengatakan E ditangkap Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.38 Wita.

Kata dia, penangkapan berlangsung di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Lokasi penangkapannya dari Polsek Poasia hanya berjarak 2,1 kilometer, waktu tempuh 5 menit dengan mobil atau motor.

"Kami menangkap E karena mengangkut dan menjual BBM subsidi Pertalite tanpa izin," ujarnya saat konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Bejat! Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama Berbulan-bulan

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membeberkan modus operandi pelaku.

Pada hari penangkapan, E berangkat dari kiosnya menuju SPBU Anggoeya menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi DT 10** CT. 

Di mana, dalam mobil tersebut, pelaku telah menyiapkan tangki rakitan berwarna biru.

"E juga memiliki dua barcode pengisian bahan bakar yang digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang," ujar Ipda Ariel kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Uang Hasil Curi Emas Majikan Rp60 Juta di Kendari Dipakai Judol, ART Ditahan Usai Kabur ke Gorontalo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved