PPKM Mikro

PPKM Mikro Berlanjut, di Sultra Level 3 ada 15 Daerah, Hanya 2 Daerah Dapat Bantuan Beras

Sebanyak 15 kabupaten dan kota masuk kategori level 3 terkait perpanjangan PPKM di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021
Perpanjangan PPKM Kendari mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021 seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sebanyak 15 kabupaten dan kota masuk kategori level 3 terkait perpanjangan PPKM di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan yang masuk PPKM Level 2 hanya 2 kabupaten.

Perpanjangan PPKM mulai berlaku Senin 26 Juli sampat tanggal 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.

Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: 4 Jenis Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan pada Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Sulawesi Tenggara, Daftar Kabupaten/ Kota Level 2 dan 3, Tak Ada Level 4 di Sultra, Artinya

Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Berikut daftar kabupaten kota yang masuk Kategori PPKM Level 3 Sultra :

1. Kab. Bombana

2. Kab. Buton Tengah

3. Kab. Buton Utara

4. Kab. Kolaka

5. Kab. Kolaka Timur

6. Kab. Kolaka Utara

7. Kab. Konawe

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved