PPKM Sultra
PPKM Sulawesi Tenggara, Daftar Kabupaten/ Kota Level 2 dan 3, Tak Ada Level 4 di Sultra, Artinya
PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra), berikut daftar kabupaten/ kota level 2 dan level 3, tak ada level 4 di Sultra, lengkap aturan dan artinya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra), berikut daftar kabupaten/ kota level 2 dan level 3, tak ada level 4 di Sultra, lengkap aturan dan artinya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Sultra diperpanjang mulai Senin 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Diketahui, perpanjangan PPKM Sulawesi Tenggara tersebut menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu 25 Juli 2021.
Inmendagri menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 di 12 kabupaten/ kota se Provinsi Sultra.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan Gubernur Sultra menetapkan dan mengatur PPKM Level 2 di dua kabupaten/ kota se-Sultra.
Diketahui, tak ada kabupaten/ kota di Sultra yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 1.
Berikut selengkapnya PPKM Sultra, daftar kabupaten/ kota level 2 dan level 3, tak ada level 1 dan level 4 di Sultra, lengkap aturan serta ketentuan.
Kabupaten/ kota PPKM Level 3 di Sulawesi Tenggara:
1. Kabupaten Bombana;
2. Kabupaten Buton Tengah;
Baca juga: PPKM Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Level 3 Sampai 2 Agustus 2021, Jenis Aktivitas Dilonggarkan
3. Kabupaten Buton Utara;
4. Kabupaten Kolaka;
5. Kabupaten Kolaka Timur;
6. Kabupaten Kolaka Utara;
7. Kabupaten Konawe;