Kakek-kakek Sewa PSK 53 Tahun, Bayar Rp 300 Ribu tapi Korban Tolak Hubungan Intim Akhirnya Dibunuh

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah. Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelaku adalah seorang pria lanjut usia berinisial SK (60).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pelaku adalah seorang pria lanjut usia berinisial SK (60).

Sedangkan korban adalah teman kencan pelaku, yakni wanita berinisial KMI (53).

Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku

SK membunuh KMI secara sadis lantaran sakit hati korban menolak ajakan berhubungan intim.

Amarah SK memuncak karena pengaruh minuman keras dan telah memberi uang Rp 300 ribu kepada teman kencannya itu.

Persitiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/6/2021).

Korban adalah seorang pekerja seks komersial (PSK) di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Paur Humas Aipda Iwan Sumarsono mengatakan pelaku sempat kabur ke Surabaya sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

"Ya, pelaku sudah diamankan,” ungkapnya pada Senin (28/6/2021) malam.

Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Rudapaksa Istri Lalu Ngaku ke Mertua: Bapak, Saya Bunuh Orang dalam Kamar

Menurut dia, SK ditangkap tim Resmob Polres Wonogiri dalam pelarian di depan stasiun Pacar Keling, Surabaya.

Diketahui, Tim Inafis dan Tim Resmob Polres Wonogiri diterjunkan untuk melakukan olah TKP.

Selain mengumpulkan barang bukti juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Setelah dapat informasi ada titik terang terkait keberadaan pelaku, tim Resmob kemudian melakukan pengejaran," ujarnya.

"Selanjutnya pelaku dibekuk tim Resmob Polres Wonogiri dan tim Polrestabes Surabaya di depan Stasiun Gubeng, Pacar keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” jelas dia.

Baca juga: Polisi Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan hingga Ketahuan Istri, Kesal saat Korban Datang Bulan

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Golok, satu buah sabit, satu pasang sandal warna coklat milik korban, satu buah anting, satu buah kalung terputus, satu buah handphone milik korban yang dibawa pelaku dan satu buah handphone milik pelaku.

Halaman
123